Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Pilih Pernyataannya Terkait Polemik TWK Ketimbang Ikuti Pimpinan KPK

Kompas.com - 10/09/2021, 16:22 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo diminta menentukan pilihan untuk menyelesaikan polemik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 tahun 2021, Jokowi punya dua pilihan untuk menentukan sikap.

"Pertama, apakah Presiden Jokowi mau mengikuti pidatonya sendiri yang menyatakan bahwa TWK tidak digunakan untuk menjadi dasar meluluskan atau tidak meluluskan pegawai KPK," ujar Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

"Atau, Jokowi mengikuti apa-apa yang dirancang oleh Pimpinan KPK?" tuturnya.

Baca juga: Usai Putusan MA, Presiden Dinilai Berwenang Angkat Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN

Dalam pandangan Zaenur, putusan MA yang menolak uji materi Perkom Nomor 1 Tahun 2020 hanya menguji norma dari Perkom tersebut apakah sesuai dengan Undang-Undang atau aturan lainnya yang bersifat lebih tinggi.

Putusan MA tersebut juga mestinya menjadi dasar Jokowi untuk menyelesaikan polemik tersebut.

Sebab, MA sudah mengatakan bahwa tidak lanjut hasil asesmen tes diserahkan pada pemerintah.

"Artinya ini sekarang dikembalikan pada Presiden Jokowi, apakah akan melaksanakan rekomendasi HAM dan melaksanakan saran perbaikan dari Ombdusman yang sudah menemukan adanya pelanggaran HAM dan maladministrasi pada tes tersebut," kata dia.

Baca juga: Putusan MA: Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK KPK Jadi Kewenangan Pemerintah

Putusan MA, lanjut Zaenur, tidak menguji terkait pelaksanaan TWK yang digunakan pimpinan KPK sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Apakah pelaksanaannya maladministrasi atau tidak, apakah mengandung pelanggaran HAM atau tidak, itu tidak diuji MA. Tidak ada pertimbangan MA satu pun yang membahas terkait pelaksanaannya (Perkom)," ucap Zaenur.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa putusan MA itu tidak bisa dijadikan dasar oleh pimpinan KPK dalam membenarkan pelaksanaan TWK.

"Karena jelas-jelas menurut Komnas HAM terjadi banyak pelanggaran hak asasi manusia. Menurut investigasi Ombudsman banyak terjadi maladministrasi, itu yang ditemukan terkait pelaksanaan TWK," kata dia.

Baca juga: Pegawai Nonaktif Tunggu Kebijakan Presiden Usai MA Tolak Gugatan Uji Materi TWK KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com