Zaenur berharap Jokowi akan bersikap sesuai dengan pidato yang disampaikan, yaitu TWK tidak dijadikan dasar untuk menentukan pegawai KPK lolos seleksi atau tidak.
"Saya berharap Presiden satu kata satu perbuatan dan pidatonya dapat dilaksanakan, dan Jokowi punya kewenangan tersebut," kata Zaenur.
"Silakan Presiden apakah akan melaksanakan pidatonya atau menyerahkan pada bawahannya untuk menyelesaikan masalah ini," ujar dia.
Diketahui MA menolak uji materi yang diajukan oleh para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK.
Baca juga: Ini Pertimbangan MA Tolak Uji Materi Terkait TWK yang Diajukan Pegawai KPK
Dalam putusan Kamis (9/9/2021) MA beralasan bahwa Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar penyelenggaraan TWK tidak melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021.
Selain itu, MA beralasan bahwa pengajuan uji materi tidak tepat karena hasil asesmen TWK bukan kewenangan KPK melainkan pemerintah.
MA juga beralasan para pegawai tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom tersebut, namun karena hasil asesmen TWK menunjukan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.