Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem: Meski Amendemen UUD 1945 Terbatas, Potensi Terbukanya Kotak Pandora Selalu Ada

Kompas.com - 01/09/2021, 17:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Fraksi Partai Nasdem di Majelis Permusyawaratan Rekyat (MPR) RI, Taufik Basari mengatakan, potensi pembukaan kotak pandora akan terjadi meskipun amendemen undang-undang dasar (UUD) 1945 dilakukan secara terbatas.

“Kemungkinan terjadinya pembukaan kotak pandora itu akan selalu terbuka. Itu yang harus kita perhatikan betul-betul,” kata Taufik dalam diskusi virtual, Rabu (1/9/2021).

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, amendemen terbatas UUD 1945 tidak sederhana untuk dilakukan.

Sebab, Taufik berpandangan, apabila dilakukan perubahan satu atau dua pasal maka akan tetap berdampak pada pasal lainnya dalam di UUD 1945. Ia pun menganalogikan kondisi itu layaknya sebuah gempa tektonik, di mana akan disusul oleh gempa-gempa lainnya pada saat terjadi.

“Tidak sesederhana yang kita bayangkan, karena satu norma konstitusi dengan norma kontistusi lainnya di dalam pasal-pasal konstitusi itu saling kait-berkait, tidak bisa dia berdiri sendiri,” ucap dia.

Baca juga: Amendemen Konstitusi dan Ancaman Menguatnya Oligarki

Lebih lanjut, ia menyorot, apabila Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan dimasukkan ke tentu akan berdampak terhadap sistem ketatanegaraan di Tanah Air.

Oleh karena itu, dampak-dampak dari perubahan amendemen ini harus juga dipikirkan.

“Bagaimana posisi MPR dalam sistem kenegaraan? Apakah dikembalikan seperti dahulu menjadi lembaga tertinggi negara. Kemudian bagaimana kedudukan presiden terhadap PPHN ini?” tanya dia.

Selain itu, Taufik juga menekankan perlunya kajian dan evaluasi terhadap wacana memasukan PPHN melalui amandemen UUD 1945.

Apalagi, menurut dia, Indonesia sudah pernah memiliki konsep Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), namun dihapuskan melalui amandemen sebelumnya.

Maka, apabila saat ini ada pihak ingin melakukan amandemen UUD 1945, desakan tersebut harus berdasarkan kajian dan evaluasi kuat yang juga bersumber dari rakyat.

“Kan kalau kita sudah hapuskan, untuk kita masukkan kembali konsepnya berarti kita harus evaluasi dulu apa kemarin keputusan mengeluarkan sudah tepat atau belum, atau ada kekurangan sehingga kita harus masukan kembali,” ucapnya.

Baca juga: Pertemuan Presiden dan Pimpinan Parpol Turut Bahas Lembaga Negara Paling Berkuasa, PAN Usul UUD Hasil Amendemen Dievaluasi

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyebut amendemen UUD 1945 diperlukan untuk menambah wewenang bagi MPR untuk menetapkan PPHN.

Sebab, keberadaan PPHN penting untuk memastikan potret wajah Indonesia di masa depan atau 50 hingga 100 tahun yang akan datang.

Bamsoet juga mengeklaim amendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

"Apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," ujar Bamsoet melanjutkan.

Adapun, salah satu sorotan terhadap rencana amendemen adalah perubahan periode jabatan kepresidenan. Saat ini beredar wacana perpanjangan masa jabatan hingga tiga periode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com