JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara pada Rabu (8/9/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang itu dilakukan sebagai kewajiban pembayaran uang pengganti dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara.
Hal itu, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.
"KPK melalui dan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: KPK Lelang Tas Mewah Eks Bupati Kepulauan Talaud Rp 15 Juta
Adapun aset-aset Agung Ilmu Mangkunegara yang akan dilelang KPK adalah sebagai berikut:
1. Tanah seluas 734 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadia Bandar Lampung, Provinsi Lampung dengan harga limit Rp 1.241.739.000 dan uang jaminan Rp 250.000.000.
2. Tanah dan Bangunan seluas 566 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadia Bandar Lampung, Provinsi Lampung dengan harga limit Rp 1.012.565.000 dan uang jaminan Rp 220.000.000.
3. Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadia Bandar Lampung, Provinsi Lampung dengan harga limit Rp 40.730.954.000 dan uang jaminan Rp 10.000.000.000.
4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadia Bandar Lampung, Provinsi Lampung / Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp 9.339.266.000 dan uang jaminan Rp 2.000.000.000.
5. Tanah dan Bangunan seluas 835 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadia Bandar Lampung, Provinsi Lampung dengan harga limit Rp 3.292.522.000 dan uang jaminan Rp 650.000.000.
Adapun lelang tersebut dilakukan pada Rabu, 8 September 2021, pukul 09.00 WIB melalui penawaran Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.
Penetapan pemenang lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran dengan pelunasan harga lelang selama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dilaksanakan.
Adapun tempat pelaksanaan lelang berada di KPKNL Bandar Lampung di Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandar Lampung.
"Calon peserta lelang dapat bertanya langsung terkait lelang eksekusi dalam rangka pembayaran uang pengganti kepada anggota panitia lelang barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor KPKNL, Selasa 7 September 2021 Pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB," ucap Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.