JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang-barang mewah dari perkara Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip pada Senin (12/7/2021) pekan depan.
Sri Wahyumi merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, lelang itu merupakan kerja sama antara KPK dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Selasa.
Ipi mengatakan, obyek yang akan dilelang KPK yakni 1 (satu) tas wanita merek “Balenciaga” warna abu-abu, dengan harga limit yang ditawarkan Rp 14.803.000,00, dan uang jaminan Rp 4.000.000,00.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip
Selain itu, KPK juga akan melelang 1 (satu) set anting-anting emas putih bermata berlian, dengan harga limit Rp 28.645.000,00 dan uang jaminan Rp 8.000.000,00.
Pelaksanaan lelang, kata Ipi, dilakukan dengan cara penawaran closed bidding melalui situs https://www.lelang.go.id dengan batas akhir penawaran lelang yakni pada pukul. 13.30 WIB.
Adapun tempat lelang tersebut berlokasi di kantor KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10 Jakarta Pusat.
Ipi menyebutkan, penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran tersebut telah selesai.
"Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 10.00 – 12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan," ucap Ipi.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, perkara yang menjerat Sri Wahyumi merupakan pengembangan dari perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Baca juga: Ditahan Lagi Setelah Bebas, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Ajukan Gugatan Praperadilan Pada KPK
Dalam perkara tersebut, Sri Wahyumi Maria Manalip telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum.
"Perkara ini adalah kali kedua SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) ditetapkan sebagai tersangka," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
"Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.