Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum Nasdem Minta MPR Tanya Publik soal Wacana Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 23/08/2021, 13:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menilai, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) seharusnya bertanya kepada masyarakat terlebih dahulu apakah menghendaki adanya amendemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan sebab wacana MPR akan melakukan amendemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) menjadi ramai di publik.

"Kita bicara sibuk amendemen terbatas misalnya. MPR mengusulkan, ketuanya mengusulkan amendemen terbatas. Bagi Nasdem, kenapa harus terbatas? Kalau mau terbatas tanya dulu sama masyarakat kalau mau amendemen," kata Paloh dalam acara dialog kebangsaan Ketua Umum Partai Nasdem memperingati 50 Tahun CSIS Indonesia, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945 Dicurigai Tak Hanya soal Haluan Negara

Ia menegaskan, MPR harus mengedepankan suara dari masyarakat setiap akan mengambil langkah, termasuk wacana amendemen terbatas.

Paloh mengatakan, jika masyarakat ternyata tidak menginginkan amendemen untuk saat ini, wacana tersebut sebaiknya tidak dijalankan.

"Perlu tidak, ada amendemen terbatas? Jangan-jangan, masyarakat bilang enggak. Kalau memang enggak berani melangkah ke sana, sebaiknya jangan amendemen itu," tegasnya.

Sikap Partai Nasdem soal amendemen terbatas memang sudah diungkapkan oleh para kader. Dari sejumlah politisi Partai Nasdem yang telah menyatakan pendapat, mengisyaratkan tak sepakat dengan amendemen.

Ketua DPP Partai Nasdem Atang Irawan menegaskan bahwa wacana amendemen UUD 1945 dapat membuka kotak pandora lain karena setiap pasal saling terkait.

Pasalnya, menurut dia, perubahan UUD 1945 tidak mengenal istilah perubahan terbatas, kecuali dibatasi oleh kebijakan politik perumus UUD sebagai komitmen kebangsaan.

"Kita harus melihat bahwa mekanisme perubahan UUD 1945 dalam Pasal 37 itu menggunakan pola usul perubahan pasal-pasal. Berbeda dengan sebelumnya bisa mengubah seluruh dokumen konstitusi, misalnya UUD 1945 diubah oleh konstitusi RIS, kemudian UUD Sementara, lantas kembali ke UUD 1945,” ungkap Atang dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).

“Artinya, memungkinkan juga dengan pola perubahan pasal-pasal dalam Pasal 37 akan membuka ruang bagi pengajuan perubahan pasal-pasal lainnya. Tidak hanya satu pasal," imbuh dia

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengaku tak setuju usulan dari Ketua MPR Bambang Soesatyo soal amedemen. Ia menilai, wacana itu justru akan mengganggu penanganan Covid-19.

"Kita abaikan yang lain-lain dulu, karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi polarisasi di tengah masyarakat. Ketika itu terjadi, saya pastikan akan mengganggu penanganan Covid-19 ini," tegasnya dikutip dari Kompas.tv.

Baca juga: Ketua Umum PAN Yakin Amendemen UUD 1945 Tak Akan Terjadi

Diketahui, MPR menginginkan adanya amendemen terbatas UUD 1945. Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, MPR ingin ada penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945.

Pada penambahan ayat di Pasal 3, MPR ingin diberi kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diatur dalam UUD 1945. PPHN yang dimaksud itu serupa dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Sementara, penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com