Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Amendemen UUD 1945 Dicurigai Tak Hanya soal Haluan Negara

Kompas.com - 23/08/2021, 05:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus pesimistis amendemen UUD 1945 hanya dilakukan terbatas pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) jika benar-benar direalisasikan.

Ia curiga amendemen sejatinya dimaksudkan untuk merevisi atau menambah pasal-pasal lain yang tak terkait PPHN.

"Bagi saya istilah amandemen terbatas ini juga tidak sungguh meyakinkan untuk kemudian dianggap sebagai sebuah janji di MPR bahwa nanti yang akan mereka revisi itu terkait dengan penambahan pasal untuk mengakomodasi apa yang disebut sebagai PPHN," kata Lucius dalam sebuah diskusi daring, Minggu (22/8/2021).

Baca juga: Posisi Jokowi soal Amendemen UUD 1945 Dipertanyakan

Kecurigaan tersebut bukan tanpa dasar. Pada proses revisi undang-undang misalnya, DPR seringkali menyampaikan perihal revisi terbatas.

Namun, pada praktiknya pasal yang diubah atau ditambahkan lebih banyak dari rencana awal.

Sebagai contoh, revisi Undang-undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Semula, hanya ada tiga pasal yang akan diubah, namun kemudian berkembang hingga 20 pasal.

Lucius menilai, hal yang sama sangat mungkin terjadi pada wacana amendemen UUD 1945.

Baca juga: Mantan Ketua MK Pertanyakan Urgensi Amendemen UUD untuk Hidupkan PPHN

 

Apalagi, seringkali muncul isu-isu lain yang terkait perubahan konstitusi seperti perpanjangan masa jabatan presiden, sistem pemilihan presiden menjadi tidak langsung, hingga penguatan kewenangan DPD.

"Karena itu saya kira memang perlu untuk kemudian mencurigai atau mewaspadai istilah amendemen terbatas ini," ucap Lucius.

"Jangan-jangan ini yang disebut akan membuka kotak pandora terhadap isu-isu lain yang memang sejak awal kemudian diimpikan oleh berbagai kelompok di MPR untuk direvisi dalam konstitusi kita," tuturnya.

Lucius mengatakan, amendemen merupakan proses yang sangat panjang dan membutuhkan dukungan yang besar.

Baca juga: Soal Amendemen UUD 1945, Ketua MPR: Masih Panjang, Tak Usah Kebakaran Jenggot

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com