JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Kamis (19/8/2021).
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan peninjauan kembali MA RI Nomor : 147 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 18 Mei 2021 atas nama terpidana Amin Santono dalam perkara suap dana perimbangan daerah," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).
Amin akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi waktu selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani.
Baca juga: Amin Santono Dihukum Bayar Rp 1,6 Miliar dan Dicabut Hak Politiknya
Sebelumnya, kata Ali, Amin Santono mengajukan permohonan peninjauan kembali yang kemudian ditolak hakim.
Dengan demikian, menurut dia, putusan yang berlaku adalah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 75/PID.SUS/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019.
Amin Santono divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Amin juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan melakukan gabungan beberapa kejahatan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2/2019).
Dalam pertimbangan, hakim menilai, Amin selaku anggota DPR tidak mendukung pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut hakim, Amin terbukti menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Baca juga: Perantara Suap Anggota DPR Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara
Amin dinilai menerima uang bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Uang tersebut diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
Selain itu, uang tersebut diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.
Awalnya, Amin menyetujui usulan Eka untuk mengupayakan beberapa kabupaten atau kota mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBN-P dengan menggunakan usulan atau aspirasi Amin selaku anggota Komisi XI DPR.
Selanjutnya, Amin memerintahkan Eka untuk mengajukan proposal penambahan anggaran beberapa daerah.
Anggaran itu untuk membiayai bidang pekerjaan prioritas, seperti pembangunan jalan dan jembatan, irigasi, rumah sakit dan pasar.
Baca juga: Dituntut 10 Tahun, Politisi Demokrat Amin Santono Khawatir Mati di Penjara
Proposal tersebut akan diteruskan juga kepada Kemenkeu melalui Ditjen Perimbangan Keuangan, badan anggaran (Banggar) DPR dan Komisi XI DPR.
Selain itu, Amin meminta agar dia diberikan fee sebesar 7 persen dari tiap total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah.
Dari total Rp 3,3 miliar, sebanyak Rp 475 juta diberikan kepada Eka Kamaludin. Sementara itu, Yaya Purnomo menerima Rp 300 juta.
Amin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.