Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan atas Dakwaan, RJ Lino Minta Perkaranya Dimasukkan ke Ranah Perdata

Kompas.com - 16/08/2021, 18:12 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus korupsi pengadaan quay craine container (QCC) PT Pelabuhan Indonesia (PT Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino meminta perkaranya dimasukkan ke ranah perdata.

Hal itu disampaikan RJ Lino dalam pembacaan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8/2021).

“Perbuatan yang didakwakan kepada saya selaku Dirut Pelindo II bukan tindak pidana, melainkan lingkup perdata. Oleh karena itu, mohon majelis menyatakan tak berwenang memeriksa dakwaan ini,” kata RJ Lino dikutip dari Antara.

Baca juga: Selain Perkaya Diri Sendiri, RJ Lino Didakwa Perkaya Perusahaan Asal China Terkait Pengadaan Crane

RJ Lino merasa bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas atau kabur.

“Atau perbuatan yang didakwa kepada saya tidak jelas atau kabur atau mohon majelis hakim memutus seadil-adilnya. Besar harapan saya majelis kabulkan permohonan eksepsi saya,” kata dia.

Adapun RJ Lino yakin bahwa ia tidak bersalah dalam pengadaan 3 unit QCC pada tahun 2010 untuk Pelabuhan Panjang, Lampung; Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat; dan Pelabuhan Pelembang, Sumatera Selatan.

“QCC adalah business critical asset, jadi bisa ditunjuk langsung. Telaah QCC telah dua kali gagal dan arena kongesti pengadaan QCC sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda jadi bisa untuk penunjukan langsung,” kata dia.

RJ Lino berpendapat bahwa penunjukan pengadaan 3 QCC itu diperbolehkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan BUMN Nomor 05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (3) huruf a, d, atau b.

Baca juga: Tender Belum Dimulai, RJ Lino Disebut Sudah Ajak Perusahaan Penyedia Crane Lakukan Survei

Ia juga mengatakan bahwa hal itu diperbolehkan sesuai keputusan direksi Pelindo II Nomor HK/56/5/10/PS.II/09 tanggal 9 September 2009 Pasal 9 Huruf c Ayat (1).

Di depan majelis hakim, RJ Lino mengaku sudah tidak bisa mencari jalan keluar untuk pengadaan 3 QCC itu.


“Saya selaku dirut ditembuskan oleh kepala biro pengadaan tidak melihat lagi jalan keluar untuk menyelesaikan tugas pengadaan itu karena telah 9 kali lelang gagal, sementara tekanan besar akibat kongesti 3 pelabuhan,” ujar dia. 

Ia menceritakan bahwa saat menerima tembusan dari kabiro pengadaan terkait perusahaan penyedia QCC, ia telah memberikan opsi melalui memo untuk mengundang langsung perusahaan tersebut.

RJ Lino mengaku bahwa dia ia juga memberikan pilihan pada direktur teknik operasi dan biro pengadaan untuk menambah calon peserta tender pengadaan QCC.

“Kata ‘di antaranya’ tidak pernah disinggung di dakwaan KPK dan ini diundang pemilihan langsung bukan untuk penunjukan langsung seperti dalam dakwaan KPK,” kata dia.

Baca juga: RJ Lino Diduga Lakukan Tanda Tangan Kontrak Backdate Pengadaan Craine di PT Pelindo II

Ia pun mengaku tiga perusahaan asing yang diundang untuk melakukan presentasi yaitu Heavy Macinery Science and Technology Group Co. Ltd (HDHM) dan ZPMC asal China serta Doosan dari Korea merupaan perusahaan yang pernah menunjukan hasil baik di Terminal JST Jalan Koja Tanjung Priok dan terminal peti kemas di Pelabuhan China.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com