Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Presiden Tak Punya Hambatan Hukum Cabut Hasil TWK di KPK

Kompas.com - 12/08/2021, 22:14 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo disebut tak memiliki hambatan secara hukum untuk menghentikan polemik Tes Wawawan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Jokowi sah secara hukum untuk membatalkan atau mencabut aturan terkait alih status pegawai lembaga antirasuah itu.

Alih status pegawai KPK diatur UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

"Dalam Pasal 64 Ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan dikatakan, keputusan dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur dan atau substansi," sebut Asfinawati dalam diskusi virtual di YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (12/8/2021).

Baca juga: 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK dan Lapor Covid-19 Raih Tasrif Award 2021

Asfinawati melanjutkan, mestinya temuan Ombudsman RI yang menyatakan bahwa ada maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK sudah cukup menjadi dasar Jokowi mencabut keputusan Pimpinan KPK atas hasil TWK.

"Sebetulnya temuan-temuan Ombudsman kemarin itu sudah cukup untuk dijadikan dasar dan sudah detail sekali. Sudah cukup untuk dilakukan langkah selanjutnya," papar dia.

Ketentuan itu, sambung Asfinawati, juga didukung Pasal 64 Ayat (3) huruf b yang menyatakan bahwa keputusan pencabutan dapat dilakukan oleh atasan pejabat yang menetapkan keputusan.

"Karena KPK sudah menjadi rumpun eksekutif, maka Presiden bisa mengambil tindakan karena dia atasan Pimpinan KPK," terangnya.

Terkait dengan pembatalan suatu kebijakan, Jokowi bisa menggunakan dasar hukum yaitu Pasal 66 UU Administrasi Pemerintahan.

"Jadi lagi-lagi, sebetulnya Presiden tidak punya hambatan dasar hukum sama sekali, dia punya kewenangan bahkan secara langsung. Kenapa? Karena beliau telah menyetujui revisi UU KPK," imbuh Asfinawati.

Diketahui polemik soal TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih terus terjadi.

Dampak dari asesmen tes tersebut adalah sebanyak 51 pegawai KPK dinyatakan tak lolos dan dibebastugaskan.

Jokowi hanya satu kali merespons polemik tersebut, yaitu pada 17 Mei 2021.

Kala itu Jokowi menyatakan bahwa dirinya sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa proses peralihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai.

Baca juga: Ombudsman Tetap Lanjutkan Proses Laporan Hasil Pemeriksaan TWK Pegawai KPK

Jokowi juga meminta agar hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos.

Namun pernyataan Jokowi itu tidak berdampak apapun, karena KPK tetap melanjutkan proses alih status pegawainya dengan menggunakan hasil TWK itu.

Saat ini, Pimpinan KPK tengah mengajukan keberatan atas temuan Ombudsman RI yang menyatakan bahwa terdapat maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com