JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan, 10-23 Agustus 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku, diterapkan pembatasan pada sejumlah sektor seperti di pusat perbelanjaan atau mal.
"Di pusat perbelanjaan (kapasitas maksimal pengunjung) 50 persen, wajib (memakai) masker," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Pandemi Covid-19 Diprediksi Berlangsung Lama, Menkes: Kita Harus Punya Roadmap
Selain pusat perbelanjaan, pembatasan juga dilakukan pada kegiatan belajar mengajar. Sekolah dapat dilakukan tatap muka maksimum 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya, industri orientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen. Apabila ditemukan klaster Covid-19 industri akan ditutup 5 hari.
Kemudian, restoran dan tempat makan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Kapasitas tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen.
PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali diterapkan di 302 kabupaten/kota.
Sementara 39 kabupaten/kota luar Jawa-Bali memberlakukan PPKM Level 2, dan 45 lainnya menerapkan PPKM Level 4.
"Memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama dua minggu," ujar Airlangga.
Baca juga: Daftar 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus
Pada daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, lanjut Airlangga, tempat ibadah maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi secara penuh dengan protokol kesehatan ketat. Namun, sama seperti daerah PPKM Level 4, apabila ditemukan klaster Covid-19 industri akan ditutup selama 5 hari.
"Ini seluruhnya akan dimasukkan di dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," tutur Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.