JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali selama satu minggu, terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku dilakukan pembukaan pada mal atau pusat perbelanjaan.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Luhut mengatakan, uji coba pembukaan mal akan dilakukan di 4 kota yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Nantinya, mal dapat menampung pengunjung maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Luhut menekankan, hanya mereka yang sudah divaksin Covid-19 yang boleh masuk ke mal.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, Kini hingga 16 Agustus
"Dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," ujarnya.
Kendati demikian, dilakukan pengecualian pada sejumlah kelompok usia. Anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal.
PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli. Kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.
Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.
Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.
Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.