JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidangkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara obyektif dan independen.
Adapun Dewas KPK telah memulai sidang dugaan pelanggaran etik terhadap satu-satunya perempuan komisioner KPK itu pada Selasa (3/8/2021).
"Hal ini penting ditekankan, sebab, selama kurun waktu satu tahun terakhir, Dewan Pengawas kerap bertindak seperti kuasa hukum Komisioner KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Dewas: Masih Periksa Saksi
Segala dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPK, kata Kurnia, kerap diabaikan begitu saja oleh Dewan Pengawas.
Misalnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta, kuitansi palsu penyewaan helikopter, hingga penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Penegakan etik di KPK, menurut Kurnia, lebih terlihat seperti tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Maka dari itu, jika kemudian Lili terbukti menjalin komunikasi dengan pihak berperkara, maka ICW mendorong agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi etik berat terhadap yang bersangkutan," ucap dia.
Tidak cukup di situ, menurut ICW, Kepolisian juga dapat mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Lili dengan menggunakan Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-undang KPK.
Baca juga: Jalani Sidang Etik, Ini Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Adapun dalam pasal 36 UU KPK disebutkan tiga poin hal yang tidak boleh dilakukan pimpinan KPK.
Pertama, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
Kedua, menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
Terakhir, menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Adapun sanksi pidana pada Pasal 65 yaitu "Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."
Baca juga: Terkuaknya Dugaan Komunikasi Lili Pintauli dengan Terdakwa Korupsi dalam Sidang...
Selain itu, terhadap perkara suap Walikota Tanjungbalai, ICW turut mendesak agar Lili mengundurkan diri dari setiap pembahasan.
"Sebab, untuk menjaga independensi penanganan perkara dan mencegah adanya konflik kepentingan," ujar Kurnia.