JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan nomor induk kependudukan (NIK) mengemuka usai kejadian warga Bekasi, Wasit Ridwan, yang tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 terungkap ke publik.
Wasit itu tak bisa divaksin lantaran NIK miliknya ternyata terdaftar atas nama Lee In Wong, seorang WNA.
Belakangan, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap Lee In Wong, rupanya hal itu terjadi karena dia salah memasukan data.
Baca juga: Warga di Bekasi Gagal Divaksin karena NIK-nya Dipakai WNA, Ini Kata Kemendagri
"Bahwa telah dilakukan wawancara terhadap Lee In Wong, menyatakan yang bersangkutan telah salah menginput data NIK pada saat mendaftar Vaksin di KKP Tanjung Priok," kata David dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
"Perbedaan di angka terakhir yang seharusnya angka 8 tetapi diinput angka 1," lanjutnya.
Masyarakat pun bertanya-tanya apakah WNA memiliki NIK yang serupa dengan WNI.
Berikut penjelasan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan.
Baca juga: Surat Edaran Kemenkes, Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksinasi
Zudan mengatakan, WNA dapat memiliki NIK dan membuat e-KTP.
Zudan mengungkapkan, hal tersebut diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.
"Peraturannya masih sama. Belum ada perubahan," ujar Zudan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Pada pasal 63 ayat (1) UU Nomor 24 tahun 2013, dijelaskan bahwa orang asing yang memiliki lzin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.
Lalu pasal 64 ayat (7) huruf b pada UU yang sama menyebutkan, masa berlaku e-KTP bagi orang asing disesuaikan dengan masa berlaku lzin Tinggal Tetap.
Baca juga: WNA Vaksin Pakai NIK Warga Bekasi, Dukcapil Duga Petugas Salah Ketik
Merujuk aturan itu, Zudan menjelaskan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila WNA ingin memiliki e-KTP.
Pertama, WNA harus punya izin tinggal.
"(WNA) harus punya izin tinggal tetap (KITAP) atau green card seperti di Amerika. Ini diterbitkan imigrasi," ujar Zudan.