Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Kasus Salah Input Data Vaksinasi, Ini yang Perlu Diketahui soal NIK WNA

Kompas.com - 05/08/2021, 07:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

"Kalau suda memiliki izin tinggal tetap, WNA tadi tinggal datang ke Dinas Dukcapil," lanjutnya.

Kedua, WNA tersebut harus memiliki alamat di Indonesia. Fungsi alamat itu nantinya untuk pembuatan NIK.

"NIK menggunakan kode dari alamat WNA di Indonesia tersebut sama seperti pembuatan NIK untuk WNI," ungkap Zudan.

"Kalau dia WNA nanti dibuatkan dengan kode seperti ini, 2 digit kode provinsinya, 2 digit kabupaten, 2 digit kecamatan. Nah kemudian 6 digit ini tidak bisa diganggu digantikan orang lain, yaitu tanggal lahirnya dan 4 digit terakhir kode otomatis penerbitannya," jelasnya.

Baca juga: Foto KK dan E-KTP Banyak Beredar di Internet, Kemendagri Ingatkan Perlunya Perlindungan Data Pribadi

Lebih lanjut Zudan memaparkan, masa berlaku e-KTP WNA sesuai dengan lama izin tinggal WNA tersebut di Indonesia.

Hal ini berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup

Untuk ketertiban WNA

Zudan mengungkapkan, pembuatan e-KTP bagi WNA bertujuan sebagai pendataan.

Selain itu, juga ditujukan untuk kepentingan pertahanan, keamanan, ketentraman dan ketertiban semua WNA dan menuju single identity number.

"Semua WNA yang masuk harus terdata tinggal di mana. Ini untuk layanan publiknya WNA kalau tinggal lama di Indonesia harus punya rekening bank, buka rekening harus dengan NIK, kemudian jika sekolah juga didata dgn NIK, miliki SIM internasional harus punya NIK, seperti kita di luar negeri harus seperti itu juga," jelas Zudan.

Baca juga: Kemendagri Tegaskan Urus Administrasi Kependudukan Tak Perlu Pakai Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Zudan menuturkan, semua proses pembuatannya e-KTP WNA sendiri sama dengan e-KTP WNI.

Perbedaannya hanya pada keterangan kewarganegaran yang ditulis seusai dengan kewarganegaraan masing-masing.

Kemudian, isian elemen data pada e-KTP WNA ditulis dengan Bahasa Inggris.

Sementara itu, untuk tampilan e-KTP WNA sendiri disebut sama dengan tampilan e-KTP bagi WNI.

Meski memiliki e-KTP, WNA pemegangnya tak memiliki hak politik, yaitu hak memilih ataupun dipilih. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Heran 'Amicus Curae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com