"Kalau suda memiliki izin tinggal tetap, WNA tadi tinggal datang ke Dinas Dukcapil," lanjutnya.
Kedua, WNA tersebut harus memiliki alamat di Indonesia. Fungsi alamat itu nantinya untuk pembuatan NIK.
"NIK menggunakan kode dari alamat WNA di Indonesia tersebut sama seperti pembuatan NIK untuk WNI," ungkap Zudan.
"Kalau dia WNA nanti dibuatkan dengan kode seperti ini, 2 digit kode provinsinya, 2 digit kabupaten, 2 digit kecamatan. Nah kemudian 6 digit ini tidak bisa diganggu digantikan orang lain, yaitu tanggal lahirnya dan 4 digit terakhir kode otomatis penerbitannya," jelasnya.
Baca juga: Foto KK dan E-KTP Banyak Beredar di Internet, Kemendagri Ingatkan Perlunya Perlindungan Data Pribadi
Lebih lanjut Zudan memaparkan, masa berlaku e-KTP WNA sesuai dengan lama izin tinggal WNA tersebut di Indonesia.
Hal ini berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup
Untuk ketertiban WNA
Zudan mengungkapkan, pembuatan e-KTP bagi WNA bertujuan sebagai pendataan.
Selain itu, juga ditujukan untuk kepentingan pertahanan, keamanan, ketentraman dan ketertiban semua WNA dan menuju single identity number.
"Semua WNA yang masuk harus terdata tinggal di mana. Ini untuk layanan publiknya WNA kalau tinggal lama di Indonesia harus punya rekening bank, buka rekening harus dengan NIK, kemudian jika sekolah juga didata dgn NIK, miliki SIM internasional harus punya NIK, seperti kita di luar negeri harus seperti itu juga," jelas Zudan.
Baca juga: Kemendagri Tegaskan Urus Administrasi Kependudukan Tak Perlu Pakai Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Zudan menuturkan, semua proses pembuatannya e-KTP WNA sendiri sama dengan e-KTP WNI.
Perbedaannya hanya pada keterangan kewarganegaran yang ditulis seusai dengan kewarganegaraan masing-masing.
Kemudian, isian elemen data pada e-KTP WNA ditulis dengan Bahasa Inggris.
Sementara itu, untuk tampilan e-KTP WNA sendiri disebut sama dengan tampilan e-KTP bagi WNI.
Meski memiliki e-KTP, WNA pemegangnya tak memiliki hak politik, yaitu hak memilih ataupun dipilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.