Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Kasus Salah Input Data Vaksinasi, Ini yang Perlu Diketahui soal NIK WNA

Kompas.com - 05/08/2021, 07:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan nomor induk kependudukan (NIK) mengemuka usai kejadian warga Bekasi, Wasit Ridwan, yang tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 terungkap ke publik.

Wasit itu tak bisa divaksin lantaran NIK miliknya ternyata terdaftar atas nama Lee In Wong, seorang WNA.

Belakangan, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap Lee In Wong, rupanya hal itu terjadi karena dia salah memasukan data.

Baca juga: Warga di Bekasi Gagal Divaksin karena NIK-nya Dipakai WNA, Ini Kata Kemendagri

"Bahwa telah dilakukan wawancara terhadap Lee In Wong, menyatakan yang bersangkutan telah salah menginput data NIK pada saat mendaftar Vaksin di KKP Tanjung Priok," kata David dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

"Perbedaan di angka terakhir yang seharusnya angka 8 tetapi diinput angka 1," lanjutnya.

Masyarakat pun bertanya-tanya apakah WNA memiliki NIK yang serupa dengan WNI.

Berikut penjelasan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan.

Baca juga: Surat Edaran Kemenkes, Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksinasi

Zudan mengatakan, WNA dapat memiliki NIK dan membuat e-KTP.

Zudan mengungkapkan, hal tersebut diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.

"Peraturannya masih sama. Belum ada perubahan," ujar Zudan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Pada pasal 63 ayat (1) UU Nomor 24 tahun 2013, dijelaskan bahwa orang asing yang memiliki lzin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.

Lalu pasal 64 ayat (7) huruf b pada UU yang sama menyebutkan, masa berlaku e-KTP bagi orang asing disesuaikan dengan masa berlaku lzin Tinggal Tetap.

Baca juga: WNA Vaksin Pakai NIK Warga Bekasi, Dukcapil Duga Petugas Salah Ketik

Merujuk aturan itu, Zudan menjelaskan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila WNA ingin memiliki e-KTP.

Pertama, WNA harus punya izin tinggal.

"(WNA) harus punya izin tinggal tetap (KITAP) atau green card seperti di Amerika. Ini diterbitkan imigrasi," ujar Zudan.

"Kalau suda memiliki izin tinggal tetap, WNA tadi tinggal datang ke Dinas Dukcapil," lanjutnya.

Kedua, WNA tersebut harus memiliki alamat di Indonesia. Fungsi alamat itu nantinya untuk pembuatan NIK.

"NIK menggunakan kode dari alamat WNA di Indonesia tersebut sama seperti pembuatan NIK untuk WNI," ungkap Zudan.

"Kalau dia WNA nanti dibuatkan dengan kode seperti ini, 2 digit kode provinsinya, 2 digit kabupaten, 2 digit kecamatan. Nah kemudian 6 digit ini tidak bisa diganggu digantikan orang lain, yaitu tanggal lahirnya dan 4 digit terakhir kode otomatis penerbitannya," jelasnya.

Baca juga: Foto KK dan E-KTP Banyak Beredar di Internet, Kemendagri Ingatkan Perlunya Perlindungan Data Pribadi

Lebih lanjut Zudan memaparkan, masa berlaku e-KTP WNA sesuai dengan lama izin tinggal WNA tersebut di Indonesia.

Hal ini berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup

Untuk ketertiban WNA

Zudan mengungkapkan, pembuatan e-KTP bagi WNA bertujuan sebagai pendataan.

Selain itu, juga ditujukan untuk kepentingan pertahanan, keamanan, ketentraman dan ketertiban semua WNA dan menuju single identity number.

"Semua WNA yang masuk harus terdata tinggal di mana. Ini untuk layanan publiknya WNA kalau tinggal lama di Indonesia harus punya rekening bank, buka rekening harus dengan NIK, kemudian jika sekolah juga didata dgn NIK, miliki SIM internasional harus punya NIK, seperti kita di luar negeri harus seperti itu juga," jelas Zudan.

Baca juga: Kemendagri Tegaskan Urus Administrasi Kependudukan Tak Perlu Pakai Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Zudan menuturkan, semua proses pembuatannya e-KTP WNA sendiri sama dengan e-KTP WNI.

Perbedaannya hanya pada keterangan kewarganegaran yang ditulis seusai dengan kewarganegaraan masing-masing.

Kemudian, isian elemen data pada e-KTP WNA ditulis dengan Bahasa Inggris.

Sementara itu, untuk tampilan e-KTP WNA sendiri disebut sama dengan tampilan e-KTP bagi WNI.

Meski memiliki e-KTP, WNA pemegangnya tak memiliki hak politik, yaitu hak memilih ataupun dipilih. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com