Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Ini Nilai Restorastive Justice Pendekatan Utama Selesaikan Pidana Anak

Kompas.com - 04/08/2021, 20:33 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung Suharto berpendapat, restorative justice merupakan pendekatan utama dalam penyelesaian perkara pidana pada anak.

Restorative justice adalah pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

"Jadi konsepnya sebetulnya restorative justice, jadi ada mekanisme diversi, inti pokoknya ke sana," kata Suharto dalam wawancara terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Calon Hakim Agung Ini Anggap Banyaknya Pejabat yang Terjaring OTT KPK Bisa Berdampak Investasi

Namun, Suharto juga menuturkan bahwa terdapat beberapa masalah dalam mencapai pendekatan ini pada peradilan anak.

Pertama, proses pemberian vonis yang dilakukan oleh hakim tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang dimaksud Suharto adalah Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pidana penjara yang diberikan pada anak paling lama separuh dari maksimal ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

"Hanya tatkala anak menghadapi persoalan pidana, atau anak berhadapan dengan hukum itu akhirnya para hakim menjatuhkan separuh (dari) minimal (ancaman pidana). Ini problem di yuridis dan problem di praktik," ucap dia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Paparkan Penyebab Banyaknya Pengajuan Kasasi ke MA

Masalah kedua, dalam pandangan Suharto, adalah dukungan masyarakat dalam penyelesaian kasus pidana anak dengan korban meninggal dunia.

"Untuk perkara-perkara besar apalagi yang menimbulkan korban nyawa, ini dukungan masyarakat pada penegakan hukum pada anak yang berhadapan dengan hukum menjadi problema," kata Suharto

"Ada banyak kasus yang korbannya anak, pelakunya anak, nah ini tatkala akan diarahkan ke diversi, ini perasaan keadilan masyarakat agak menjadi persoalan," kata dia. 

Persoalan itu, kata Suharto, menjadi dilematis ketika di satu sisi masyarakat dari pihak korban menuntut hukum ditegakkan pada pelaku yang masih berstatus anak.

"Mempertemukan ini memang agaknya mengalami kesulitan tapi di beberapa hal sepanjang persoalannya itu tidak nyawa, persolannya hanya penganiayaan, atau tidak menyangkut hal-hal asusila, untuk (upaya) diversi sangat mungkin (dilakukan)," papar dia.

Adapun diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca juga: Seleksi Calon Hakim Agung, KY Dalami Masalah Kepercayaan Publik pada Lembaga Peradilan

Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Wawancara terbuka yang dilakukan KY kepada calon hakim agung berlangsung sejak Selasa (3/8/2021) hingga Sabtu (7/8/2021).

Proses wawancara ditayangkan secara streaming melalui akun YouTube Komisi Yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com