Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Tanggapan Dewas KPK tentang Temuan Ombudsman Terkait TWK KPK

Kompas.com - 02/08/2021, 21:55 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho merespons temuan Ombudsman RI terkait malaadministrasi pada pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai KPK. 

Albertina menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui putusan Ombudsman dari media massa.

"Dari Dewas sendiri kan kami belum tahu sebatas melihat, mendengar di media apa hasil dari Ombudsman itu," kata dia dalam tayangan Aiman di Kompas TV, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Ombudsman: Kalau Tata Cara Peralihan Status Selesai di PP, Tak Ada Perdebatan Alih Status Pegawai KPK

Kemudian, Aiman menanyakan pendapat Albertina tentang temuan kontrak back date antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Ada porensi ke arah pidana, contohnya adalah back date, MoU pada 26 April, ditandatangani pada bulan Januari, ada tanggal mundur, ini punya potensi pidana, ini sudah dilaporkan pegawai KPK, ini akan ditindaklanjuti?" kata Aiman.

Kemudian, Albertina mengakui adanya back date tersebut.

"Memang ada tanggal mundur, tanggal mundurnya memang ada, di dalam itu sudah ditemukan Ombudsman kan," ujar Albertina.

"Punya potensi pidana (kontrak back date)?" kata Aiman lagi.

Albertina pun menjawab, sudut pandang Dewas KPK dan Ombudsman berbeda dalam hal ini. 

Jika Ombudsman melihat pada kemungkinan adanya malaadministrasi, Dewas KPK melihat pada sudut pandang pelanggaran kode etik.

"Sehingga kami melihat dari perjanjian itu bukan masalah tanggal mundurnya, karena itu bukan kewenangan kami, yang kami lihat ada perjanjian yang membuat soal (TWK) itu adalah kewenangan BKN, di situ yang dilihat Dewas. Kami di ranah kami saja," kata dia.

Adapun polemik soal TWK masih terus berlanjut hingga saat ini.

Ombudsman menyatakan bahwa ada tindakan malaadministrasi dalam penyelenggaraan tes sebagai syarat alih fungsi status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Malaadministrasi Proses TWK, KPK Punya Waktu 30 Hari Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman

Disisi lain, Dewas KPK menyatakan bahwa dari pemeriksaan awal, laporan dugaan pelanggaran kode etik para pimpinan KPK terkait penyelenggaraan TWK tidak cukup bukti.

Dengan demikian, laporan dari perwakilan 75 pegawai KPK tak lolos itu, tidak memenuhi syarat untuk dilanjukan ke sidang etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com