Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen KKP: Kebijakan Ekspor Benur Dibuka Usai Studi Banding ke Australia

Kompas.com - 30/07/2021, 19:24 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf mengungkapkan, kebijakan pembukaan ekspor benih lobster (benur) di masa Menteri KP Edhy Prabowo diputuskan setelah kementerian melakukan studi banding ke Australia.

Menurut Yusuf, berdasarkan studi banding, benur sudah dapat dibudidayakan. Hal ini pun sudah dilakukan Vietnam.

"Zaman Pak Edhy Prabowo, kami melakukan studi banding ke Australia. Ternyata, lobster sudah bisa dibudidayakan. Dan Vietnam melakukan. Nah, karena sudah bisa dibudidayakan, maka dibuka izin penangkapan dan ekspor," kata Yusuf dalam diskusi daring yang disiarkan PPATK, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo Sebut Lebih Banyak Rugi Ketika Ekspor Benur

Ia memaparkan, daya tahan hidup benur di habitat alaminya yaitu di laut hanya 0,1 persen. Sementara itu, jika dibudidayakan, daya tahan hidupnya menjadi sekitar 60-70 persen.

"Itu alasan mengapa diizinkan. Harganya ini membuat orang terpesona. Ada dua jenis lobster yang kita hasilkan," ujarnya.

Yusuf mengungkapkan, harga per benih lobster pasir sekitar Rp 10.000. Kemudian, harga per benih lobster pasir mutiara sekitar Rp 15.000-20.000.

"Nah yang kemarin legal saja, yang disita masuk kas negara Rp 53 miliar. Hanya garansinya. Kalau nilai benih yang diekspor 40 juta ekor. Bayangkan dikali berapa harganya," ucap dia.

Diketahui, pada 2020, Menteri KP Edhy Prabowo membuka kuota ekspor benih lobster. Aturan ekspor benur ini dibuka Edhy setelah selama lima tahun dilarang oleh menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Belakangan, Edhy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait izin ekspor benur.

Kini, ia telah dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar Terkait Izin Ekspor Benur

Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider dua tahun penjara.

Kemudian, majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com