Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Agama Baha'i, YLBHI Tegaskan Semua Penganut Dapat Pengakuan dan Perlindungan Sama

Kompas.com - 30/07/2021, 16:11 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ucapan selamat hari raya yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada penganut agama Baha'i ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam pantauan Kompas.com, video berisi ucapan selamat hari raya itu diunggah di akun YouTube Baha'i Indonesia pada 26 Maret 2021.

Namun, banyak komentar-komentar di media sosial bernada negatif atas pemberian ucapan tersebut.

Menanggapi hal tersebut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menjelaskan bahwa semua penganut agama di Indonesia mendapat pengakuan dan jaminan perlindungan yang sama.

Baca juga: Menag Ajak Masyarakat di Daerah PPKM Level 4 Sementara Beribadah di Rumah

"Nah jadi sebetulnya pengakuan enam agama yang beredar di masyarakat dan pejabat publik itu sebenarnya mitos," kata Asfinawati dalam diskusi virtual Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Jumat (30/7/2021).

Sebab, lanjut Asfinawati, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS) dijelaskan bahwa agama atau kepercayaan lain selain yang disebut dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 juga mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan dari negara.

Dalam UU PNPS tersebut juga dikatakan bahwa meski ada agama-agama yang dilarang di Indonesia, namun agama tersebut dibiarkan keberadaannya asal tidak melanggar ketentuan dan peraturan dalam perundang-undangan lain.

"Tetapi dari penjelasan ini jelas sekali UU Nomor 1 PNPS 1965 tidak pernah membedakan pengakuan terhadap agama-agama di luar enam agama (yang diakui)," tuturnya.

Baca juga: Wamenag Sebut Revitalisasi KUA untuk Terapkan Moderasi Beragama

Selain itu, Asfinawati juga memaparkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU PNPS 1965.

Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang judicial review UU PNPS 1965 mengatakan bahwa UU PNPS tidak diskriminatif pada pengakuan pada agama lain.

"Jadi kalau ada orang mau menafsirkan UU PNPS sebagai sumber untuk mendiskriminasi pengakuan terhadap agama diluar enam agama yang diakui sudah dikunci oleh putusan ini," kata dia.

"Menurut Mahkamah tidak benar karena UU Pencegahan Penodaan Agama tidak membatasi pengakuan atau perlindungan hanya pada 6 agama," ujar Asfinawati.

Baca juga: Milenial Berperan Penting Wujudkan Program Moderasi Beragama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com