Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Disomasi akibat Ketentuan Vaksin Berbayar dalam Permenkes 19/2021 yang Tak Kunjung Dicabut

Kompas.com - 30/07/2021, 15:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin disomasi untuk segera membatalkan dan atau mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi.

Permenkes ini mengatur ketentuan vaksinasi berbayar yang sebelumnya telah dibatalkan Presiden Joko Widodo pada 16 Juli 2021.

Pihak yang melayangkan somasi kepada Menkes adalah Lapor Covid-19, YLBHI, ICW, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Lokataru, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK)

"Kesempatan kami berikan selama 7 hari untuk segera mencabut ketentuan tersebut, jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi keterangan tertulis organisasi masyarakat sipil tersebut, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Vaksin Berbayar Dinilai Akan Munculkan Diskriminasi, Permenkes Vaksinasi Gotong Royong Harus Dicabut

Sembilan organisasi masyarakat sipil ini meminta Menkes untuk membatalkan dan atau mencabut angka 5 Pasal 1 dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021.

Sebab, dalam masa pandemi, vaksin merupakan salah satu yang berperan dalam menyelamatkan nyawa manusia. Namun, saat ini ketersediaan vaksin masih terbatas.

"Sehingga adalah tidak etis jika pemerintah menerbitkan kebijakan perolehan vaksin dengan metode mandiri atau berbayar," lanjut keterangan tertulis tersebut

Selain itu, Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya yaitu UUD 1945 yaitu Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal Ayat 4 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Permenkes tersebut juga bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang baik yakni Asas Kepastian Hukum dan Asas Pengharapan yang layak, di mana Presiden Republik Indonesia telah membuat pernyataan secara terbuka bahwa vaksin akan dilakukan gratis untuk seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Jokowi Cabut Rencana Vaksinasi Berbayar di Kimia Farma, Vaksin Tetap Gratis

Di samping itu, mereka menambahkan, kebijakan vaksinasi berbayar menambah beban ekonomi masyarakat. Dalam situasi pandemi, masyarakat mengutamakan kebutuhan dasarnya, sementara kompensasi terhadap warga yang mendapatkan vaksin dalam waktu kerja tidak ada.

"Saat darurat kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemerintah seharusnya lebih fokus untuk mengalokasikan sumber dana dan sumber daya untuk penyempurnaan tata kelola pelaksanaan vaksin bagi seluruh rakyat Indonesia, ketimbang membagi sumber dayanya untuk mempersiapkan vaksin berbayar," bunyi keterangan tertulis organisasi masyarakat sipil tersebut.

Lebih lanjut, organisasi masyarakat sipil ini menyatakan, pembatalan ketentuan vaksin berbayar tidak cukup hanya disampaikan secara verbal.

Sebab, sebagai negara hukum, pembatalan terhadap ketentuan hukum harus dilakukan dengan penerbitan peraturan yang setingkat demi menjamin kepastian hukum.

Baca juga: Vaksinasi Berbayar Dibatalkan, Istana Tegaskan Vaksinasi Gotong-royong Tetap Ditanggung Perusahaan

"Sehingga, walaupun kami menyambut baik pernyataan Bapak Presiden tentang pembatalan vaksin berbayar, namun menilik pada ketidakonsistenan yang selama ini kami rekam, maka Permenkes dimaksud harus segera dicabut," demikian keterangan tertulis organisasi masyarakat sipil tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com