JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) mengatakan, kehadiran konsep vaksinasi gotong royong individual atau berbayar akan sangat berbahaya.
Direktur PUSHAM UII Eko Riyadi mengatakan, kehadiran vaksin Covid-19 berbayar akan memunculkan kesenjangan terkait akses vaksin antara orang kaya dan orang miskin.
“Vaksinasi berbayar itu bahaya, karena apa? Itu kemudian akan memunculkan diskriminasi dalam konteks pelayanan Kesehatan,” kata Eko dalam webinar virtual, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: WHO Kritik Kebijakan Vaksinasi Gotong Royong Individu Berbayar di Indonesia
Oleh karena itu, Eko mendorong Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur vaksinasi gotong royong individu itu harus dicabut.
“Itu harus dicabut, karena kebijakan itu sangat diskriminatif terkait dengan vaksin gotong royong itu,” ucap dia.
Menurut dia, dalam konteks hak asasi manusia (HAM), pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan akses vaksin yang aman, bermutu, dan efektif bagi masyarakat.
Dia pun menegaskan, pemerintah wajib memastikan tidak ada pihak atau korporasi yang mengurangi kesempatan masyarakat untuk menikmati hak atas kesehatan.
“Negara juga punya kewajiban untuk memastikan tidak ada orang atau kelompok tertentu maupun korporasi yang mengurangi kesempatan orang untuk menikmati hak atas kesehatan,” ujar dia.
Baca juga: 500 Hari Pandemi, Kontroversi Vaksinasi Gotong Royong hingga Vaksin Berbayar Individu
Sebelumnya, PT Kimia Farma (Persero) Tbk sempat mengumumkan masyarakat bisa membeli vaksin Covid-19 berbayar mulai hari Senin (12/7/2021).
Namun, kebijakan itu mendapat protes keras dari berbagai elemen sehingga Kimia Farma memutuskan untuk menunda pelaksanaan vaksinasi individu atau vaksinasi berbayar.
"Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya," kata Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro dalam keterangan tertulis, Senin.
Terkait vaksin tersebut, diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021.
Baca juga: Saat Jokowi Serukan Kesetaraan Vaksin di Sidang Umum PBB, tetapi Pemerintah Sediakan Vaksin Berbayar
Secara terpisah, Menkes Budi Gunadi Sadikin pun mengatakan, program vaksinasi gotong royong individu atau berbayar merupakan upaya pemerintah membuka opsi yang luas dalam pelaksanaan vaksinasi.
Budi mengatakan, alasan opsi vaksinasi Covid-19 diperluas dikarenakan banyak para pengusaha belum mendapatkan akses vaksin melalui program Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
"Untuk vaksin gotong royong di rapat terbatas tadi juga ditegaskan bahwa vaksin gotong royong ini merupakan opsi. Jadi apakah masyarakat bisa mengambil atau tidak, prinsipnya pemerintah membuka opsi yang luas," kata Budi dalam konferensi pers, Senin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.