JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Edaran tersebut berisi tentang penerapan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, serta kegiatan keagamaan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu tertuang dalam 20 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro.
Baca juga: Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4 Dirilis, Ini Ketentuannya
"Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (27/7/2021).
"Serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan," ujar dia.
Yaqut mengatakan, edaran tersebut ditujukan untuk 12 pihak, yaitu pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama pusat, pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri.
Baca juga: Menag Siap Kerahkan 50.000 Penyuluh Agama untuk Kampanyekan 5M
Kemudian, kepala kantor wilayah (kanwil) Kemenag provinsi, kepala kankemenag kabupaten/kota, kepala madrasah/satuan pendidikan keagamaan, kepala KUA kecamatan.
Selain itu, penghulu dan penyuluh agama, ASN Kemenag, pimpinan ormas keagamaan, pengurus dan pengelola tempat ibadah, dan umat beragama di seluruh Indonesia.
Ia berharap edaran ini bisa menjadi panduan semua pihak dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta PPKM Mikro.
Baca juga: Arab Saudi Buka Pintu Jemaah Umrah Internasional, Ini Kata Kemenag
Berikut ini ketentuan dalam edaran SE Nomor 20 Tahun 2021:
1. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.
2. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona oranye dan zona merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.