JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Uti Abdul Munir, terdakwa dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020.
Alasannya, Uti yang merupakan merupakan mandor dalam pekerjaan renovasi gedung itu, tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi.
Hakim berpendapat Uti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran gedung Kejagung.
"Hakim menyatakan terdakwa Uti Abdul Munir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan tunggal. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut," kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno, dikutip dari Antara, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: 5 Pekerja Bangunan Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Dalam putusan tersebut, kata Suharno, hakim juga meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan dan dikembalikan harkat martabatnya.
"Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat-martabatnya dan seterusnya," ujarnya.
Sementara itu, lima tukang bangunan yang dipekerjakan Uti dalam renovasi gedung ini dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara. Kelima terdakwa adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Suharno menjelaskan, salah satu pertimbangan majelis hakim memvonis bebas Uti karena dia sudah memberikan peringatan kepada para pekerja untuk berhati-hati dalam bekerja.
"Pada intinya, dia (Uti Abdul Munir) ini sudah memberikan peringatan, memberitahukan untuk berhati-hati dalam pekerjaannya dan kemudian dia tidak ada di tempat itu," tuturnya.
Baca juga: Enam Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Didakwa Lalai hingga Sebabkan Kebakaran
Gedung Kejagung di kawasan Jakarta Selatan terbakar pada 22 Agustus 2020. Saat itu, sedang ada proyek renovasi gedung yang berlangsung sejak 8 Agustus 2020.
Peristiwa kebakaran ini menghanguskan gedung utama Kejagung yang terdiri dari enam lantai.
Saat ini, gedung Kejaksaan Agung tengah dibangun ulang. Peletakan batu pertama (ground breaking) diresmikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 28 Juni 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.