3. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona hijau dan zona kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5M secara lebih ketat, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Pengelola Tempat Ibadah:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
4) menyediakan cadangan masker medis.
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah.
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan secara rutin.
10) memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
Baca juga: Pelonggaran Sejumlah Aturan PPKM di Tengah Tingginya Angka Kematian Covid-19
11) memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat ibadah.
12) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama satu jam.
13) memastikan pelaksanaan khutbah/ ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan seperti:
- khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar
- khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit dan
- khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Satgas Minta Pasien Covid-19 Tak Ragu Jalani Perawatan di Tempat Isolasi Terpusat