JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, kepentingan dan hak anak yang terjerat masalah hukum harus tetap diperhatikan.
Hal itu ia ungkapkan dalam acara puncak Hari Anak Nasional Tahun 2021 yang digelar secara daring, Jumat (23/7/2021).
"Kenyataan bahwa mereka harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan sebagian di antara mereka mesti menjalani masa pidana tak berarti bahwa perlindungan, pembimbingan, pembinaan pendidikan dan pelayanan kesehatan mereka boleh terabaikan," kata Yasonna.
Baca juga: Saat Jokowi Jawab Siswa yang Ngeluh Bosan Belajar di Rumah...
Yasonna mengatakan, upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk, termasuk melalui pemberian remisi.
Menurut dia, pemberian remisi ini adalah bentuk nyata kepedulian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedepankan kepentingan anak.
"Dan mempercepat proses integrasi anak ke tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Yasonna melanjutkan, satu-satunya harapan dari remisi ini agar anak bisa semakin cepat berkumpul dengan keluarga dan masyarakat untuk menata masa depan lebih baik.
Adapun misi tersebut akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen untuk menghapus stigma pada anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
"Saya Yasonna H Laoly Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia meminta kita semua untuk tidak melihat anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil," ujarnya.
"Melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, identitas dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan," lanjut dia.
Baca juga: Hari Anak Nasional, Anggota DPR Sebut Covid-19 hingga Gizi Buruk Jadi PR Pemerintah
Yasonna juga mengingatkan bahwa masa depan Indonesia terletak di tangan dan pundak anak-anak sebagai generasi penerus.
Ia menegaskan konstitusi negara sudah jernih menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Ini bukan hanya berarti bahwa negara mengakui hak akan tetapi juga bertanggung jawab menjamin pemenuhannya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.