Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Rektor UI dan Mengingat Kembali Saat Jokowi Larang Pejabatnya Rangkap Jabatan

Kompas.com - 21/07/2021, 13:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi polemik setelah Presiden Joko Widodo mengizinkannya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Dengan penerbitan PP tersebut, Ari yang kini menjabat sebagai Komisaris PT BRI pun tetap bisa menjabat sebagai Rektor UI.

Adapun PP tersebut merevisi PP No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Di dalam PP lama, disebutkan bahwa Rektor dan Wakil Rektor UI tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.

Baca juga: Profil Ari Kuncoro, Rektor UI yang Menuai Polemik akibat Perubahan Statuta

Dengan terbitnya PP No. 75 Tahun 2021, terdapat revisi bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di perusahaan BUMN atau BUMD sebagai direksi. 

PP No. 75 Tahun 2021 yang diterbitkan Jokowi yang secara tak langsung mengizinkan Rektor UI merangkap jabatan banyak dibahas warganet.

Warganet lantas mengubungkannya dengan sikap Jokowi dulu saat melarang para menteri dan pejabatanya merangkap jabatan.

Larangan rangkap jabatan kepada para menterinya juga menjadi janji kampanye Jokowi di Pilpres 2014.

Janji itu sempat dilunasi Jokowi saat awal menjabat Presiden di 2014. Kala itu ia meminta para menterinya yang menjadi pengurus partai mundur dari jabatan tersebut. Ia meminta para menterinya fokus bekerja di pemerintahan.

Baca juga: Rektor UI Langgar Aturan Rangkap Jabatan, Statuta Direvisi

"Satu jabatan saja belum tentu berhasil, apalagi dua," ujar Jokowi saat itu.

Pada reshuffle kabinet jilid II, Juli 2016, Jokowi menunjuk Wiranto sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Saat itu, Wiranto masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Tak lama setelah itu, Wiranto langsung melepas jabatannya di partai. Posisi Ketua Umum Hanura diambil alih oleh Oesman Sapta Odang.

Namun seiring berjalannya waktu, sikap Jokowi lambat laun berubah saat menunjuk Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perindustrian pada 2016.

Airlangga yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar tak diminta mundur dari jabatannya dan diperbolehkan merangkap jabatan.

Baca juga: Pusako: Statuta Baru Tak Berlaku Surut, Rangkap Jabatan Rektor UI Tidak Sah

Dalam periode kedua jokowi di Kabinet Indonesia Maju, bahkan kini ada tiga menteri yang menjabat sebagai ketua umum partai politik.

Ketiga ketua umum itu yakni Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, serta Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa.

Jokowi menyatakan ketiga menterinya tersebut tak perlu mundur dari posisi ketum parpol.

"Dari pengalaman lima tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua partai, saya melihat yang paling penting adalah bisa membagi waktu, dan ternyata juga tidak ada masalah," kata Jokowi usai pelantikan kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

"Dari pengalaman itulah kami memutuskan bahwa baik ketua partai maupun yang ada di struktur partai bisa merangkap," ucap Jokowi.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com