JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) segera mendata masyarakat yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pendataan itu berkaitan dengan pemberian jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial (bansos), dan stimulan ekonomi kepada usaha mikro, menengah, dan ultra mikro yang terdampak.
"Ada dua hal yang perlu dibantu, yang pertama adalah jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan sosial, yang kedua adalah stimulan ekonomi terutama yang terdampak agar usaha-usaha mikro, menengah, ultra mikro itu tidak menjadi jatuh atau mati," kata Tito dilansir dari laman resmi Kemendagri, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Mendagri Ingatkan Penegakkan Hukum saat PPKM Harus Humanis dan Manusiawi
Tito mengatakan, pemerintah daerah telah memiliki anggaran reguler yang dialokasikan di dinas sosial masing-masing daerah.
Ia pun berharap pemerintah daerah dapat segera menyalurkannya dan jika diperlukan daerah dapat memanfaatkan mata anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Selain itu, juga terdapat dana desa, yang delapan persen di antaranya dapat digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19, dengan dana desa itu diharapkam masyarakat desa yang terdampak kebijakan PPKM juga dapat dibantu.
"Jadi begitu di daerah melihat ada masyarakat yang kesulitan, segera untuk dibantu," ujarnya.
Tito menjelaskan, penggunaan anggaran ini boleh dilakukan sepanjang penyalurannya tepat sasaran dan tidak dilakukan mark up.
Baca juga: Mendagri: PPKM Tidak Enak, tetapi Harus Dilakukan untuk Keselamatan Rakyat
Selama itu dilakukan dengan benar dan untuk kepentingan masyarakat, ia mengaku akan mendukung dan bertanggung jawab.
"Tidak usah menunggu, ini diskresi dari kepada kepala daerah masing-masing, dan juga tidak di-mark up, itu saya kira apalagi tadi sudah rapat dengan Kepala BPKP, BPKP akan melakukan pendampingan," ujarnya.
Mantan Kapolri ini juga meminta ketegasan pemerintah daerah dalam merealokasi anggaran untuk memberikan jaring pengaman sosial dan stimulan ekonomi.
Tito akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengeluarkan peraturan yang mengatur hal tersebut.
"Sehingga ini bisa menjadi dasar betul bagi daerah untuk tidak ragu-ragu merealokasikan APBD-nya untuk kepentingan bansos maupun stimulan ekonomi," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan itu harus diambil lantaran tren kasus Covid-19 masih fluktuatif.
"(PPKM darurat) diperpanjang. Kenapa sampai tanggal 25? Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan," ujar Luhut dalam dialog yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.
"Kalau kita lihat trennya, semua flattening. Tapi ini kan fluktuatif, tidak serta merta (menurun) Jadi kita sangat hati-hati melihat itu," tutur dia.
Namun, Tito menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru menyusul kepastian masih berlangsungnya pengetatan mobilitas masyarakat hingga 25 Juli 2021.
Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 itu, istilah PPKM darurat tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, Inmendagri menyebut PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.