Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Minta Pabrik Tekstil hingga Sepatu Terapkan Sistem Pembagian Jam Kerja

Kompas.com - 20/07/2021, 23:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pabrik manufaktur tekstil, garmen, sepatu, dan kulit (TGSL) menerapkan sistem pembagian kerja karyawan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Hal ini disampaikan Wiku dalam menjawab protes para buruh di sektor tersebut yang diwajibkan bekerja 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Wiku menekankan, pabrik di sektor TGSL termasuk kategori esensial. Maka dari itu, ia mendesak pengelola pabrik membuat jadwal shifting maksimal 50 persen WFO (work from office) bagi para karyawannya.

“Kami mohon pengelola atau penanggung jawab pabrik untuk memastikan pembagian jam kerja dan jumlah pekerja sesuai dengan ketentuan PPKM darurat,” kata Wiku saat memberikan keterangan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Baca juga: FSBPI Sebut Ada Puluhan Pabrik di Sektor Manufaktur Tekstil hingga Sepatu Masih Beroperasi 100 Persen

Wiku juga mengingatkan Satgas Covid-19 di daerah untuk mengawasi dan memastikan implementasi PPKM darurat di lingkungan operasional pabrik.

“Pengawasan terhadap operasional pabrik dilakukan oleh satgas di masing-masing daerah, untuk itu satgas di daerah harus secara rutin melakukan pengawasan di lapangan,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Dian Septi Trisnanti mengatakan, ketentuan PPKM darurat hampir tidak berlaku bagi banyak pekerja di sektor manufaktur tekstil, garmen, sepatu, dan kulit (TGSL).

Menurut Dian, setidaknya ada puluhan pabrik manufaktur TGSL di wilayah Jakarta, Tangerang, Subang, Sukabumi dan Solo yang masih beroperasi sepenuhnya.

“Di banyak sentra industri sektor ini misal, Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo, puluhan pabrik masih beroperasi 100 persen,” kata Dian dalam telekonferensi, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Klaster Pabrik Disebut sebagai Penyebaran Covid-19 Paling Agresif

Bahkan, para buruh tersebut seringkali tetap diminta lembur hingga bekerja tanpa disediakan fasilitas kesehatan seperti, alat pelindung diri (APD), di dalam ruang padat yang tertutup.

Selain itu, Dian mengatakan, klaster pabrik menjadi salah satu klaster yang penyebarannya paling agresif di masa PPKM Darurat.

“Dalam dua minggu terakhir saja, ribuan anggota kami di wilayah Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo terpapar melalui tempat kerja atau pabrik,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com