JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, relaksasi pembatasan kegiatan selama pandemi menyebabkan peningkatan kasus hingga 14 kali lipat.
Menurut Wiku, hal itu penting untuk dijadikan refleksi pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Mekanisme pengetatan rata-rata dilakukan selama 4 sampai 8 minggu dengan efek melandainya kasus atau bahkan menurun," ujar Wiku, saat menyampaikan keterangan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Implementasi PPKM Darurat Perlu Diperbaiki, Ini Catatan Pakar Sosiologi Bencana
"Namun saat relaksasi selama 13 sampai 20 minggu, kasus kembali meningkat hingga 14 kali lipat. Hal ini perlu menjadi refleksi penting pada pengetatan yang saat ini dilakukan," tutur dia.
Wiku menjelaskan, kebijakan PPKM darurat yang telah berjalan dua pekan ini sudah menunjukkan hasil.
Ia menuturkan, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di Jawa dan Bali menurun. Begitu juga dengan tingkat mobilitas penduduk.
Baca juga: UPDATE: Tambah 38.325 Orang, Total Kasus Covid-19 di Indonesia Kini 2.950.058
Namun, Wiku mengakui, penambahan kasus Covid-19 masih menjadi kendala yang dialami pemerintah.
"Hingga saat ini kasus aktif mengalami peningkatan hingga dua kali lipat, dengan jumlah kasus aktif 542.938 atau 18,65 persen," ucap Wiku.
Kenaikan itu, kata Wiku, terjadi karena berbagai varian corona yang masuk ke Indonesia, khususnya varian Delta asal India.
"Varian delta sudah mencapai 661 kasus di pulau Jawa dan Bali," tutur dia.
Baca juga: UPDATE: Tambah 29.791 Orang, Pasien Sembuh dari Covid-19 Kini 2.323.666
Diketahui, pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan di berbagai sektor selama PPKM darurat.
Kegiatan yang dibatasi mulai dari sektor perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, restoran, wisata, transportasi, hingga lainnya.
PPKM darurat diterapkan di Jawa-Bali dan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang mencatatkan penularan virus corona dalam jumlah besar. Kebijakan itu berlaku sejak 3 Juli dan berakhir pada 20 Juli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.