Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juliari Akui Pernah Ajak Keponakan Saat Kunjungan Kerja Ke Bali

Kompas.com - 19/07/2021, 15:49 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengaku pernah mengajak keponakannya dalam kunjungan kerja Kementerian Sosial (Kemensos) ke Bali.

Kunjungan ke Bali itu dilakukan Juliari dan jajarannya dengan menyewa pesawat secara khusus.

"Pernah ke luar kota sewa pesawat, kemana saja?," tanya jaksa dalam persidangan, Senin (19/7/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

"Iya betul (menyewa pesawat) ada yang ke Bali, Luwu Utara, Natuna, Semarang, Medan," jawab Juliari.

Lalu jaksa menanyakan apa kepentingan Juliari dan jajarannya ke Bali.

Juliari menjawab untuk mengurus program bantuan sosial tunai (BST).

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Klaim Tak Pernah Suruh Anak Buah Pungut Fee ke Vendor Bansos

Lalu jaksa menanyakan nama Jeremy Mathias yang juga ikut dalam kunjungan kerja itu.

"Ponakan saya. Pada saat itu dia ikut saja, saya ajak," ungkap Juliari.

Terkait dengan dana pembayaran sewa pesawat, Juliari mengaku menyerahkan semuanya pada sekretaris pribadinya Selvy Nurbaety.

"Biasanya dengan Selvy silakan koordinasi dengan yang terkait, saya lebih ke perintah saja. Detailnya apa saya enggak terlalu itu (tahu) lagi," imbuhnya.

Begitu juga ketika ditanya penggunaan privat jet untuk ke Semarang. Juliari mengatakan dirinya tidak tahu pembiayaan privat jet itu.

"Untuk ke Semarang, pernah pakai privat jet?," tanya jaksa.

"Pernah," ucap Juliari.

Lalu jaksa menanyakan dari mana pembiayaan sewa jet tersebut.

Baca juga: ICW Yakin Hukuman Juliari Batubara Tak Jauh Beda dengan Edhy Prabowo

"Kalau mengenai biaya biasanya saya hanya menyampaikan ke Selvy agar berkoordinasi ke pihak terkait jadi seperti itu perintah saya," terangnya.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 32,48 miliar dari sejumlah perusahaan vendor pengada bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Penerimaan itu dilakukan melalui dua anak buahnya yaitu Matheus Joko dan Adi Wahyono.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Juliari Mengaku Sewa Pesawat Hingga Private Jet Untuk Dinas ke Berbagai Kota, Pernah Ajak Keponakan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com