JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menolak penggabungan gugatan ganti dalam kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Gugatan tersebut diajukan oleh 18 pemohon terhadap Juliari batubara. Mereka adalah warga Jakarta yang terdampak kasus korupsi yang menjerat mantan menteri sosial itu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, putusan majelis hakim menolak gugatan ganti rugi tersebut sangat mengecewakan.
"Pemulihan korban korupsi bansos kembali menemui jalan terjal, menjadi gambaran betapa hukum belum berpihak pada korban," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Perkara Juliari Batubara
Kurnia mempertanyakan pertimbangan hakim atasan putusan tersebut. Hakim beralasan, gugatan perdata semestinya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sesuai dengan domisili Juliari Batubara.
Namun, menurut Kurnia, konsep penggabungan perkara gugatan ganti kerugian menyatu dengan perkara yang sedang berjalan.
"Jadi pertanyaan sederhananya bagaimana mungkin menggabungkan perkara di PN Jakarta Selatan sedangkan tergugat sedang disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta?" ucap Kurnia.
Kurnia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 98 KUHAP dan Pasal 35 UNCAC, hakim dapat menetapkan penggabungan perkara ganti kerugian pada sebuah perkara pidana jika perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian pada orang lain.
Kemudian, negara wajib menjamin agar orang yang mendapat kerugian akibat korupsi mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan untuk memperoleh kompensasi.
"Dengan demikian sudah sangat jelas siapa yang berhak mengadili penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, yaitu majelis hakim yang mengadili perkara pidananya," kata Kurnia.
Baca juga: Bantah Terima Fee dari Vendor Pengadaan Bansos Covid-19, Juliari: Saya Baru Tahu Ada Kasus Ini
Adapun 18 pemohon menuntut ganti rugi sebesar Rp 16,2 juta karena paket bansos Covid-19 tidak layak.
Sedangkan, Hakim Pengadilan Tipikor Muhammad Damis menilai, tidak ada kaitan antara penggabungan gugatan ganti rugi dengan perkara Juliari.
Damis juga mengatakan, gugatan perdata mestinya dipersidangkan di PN Jakarta Selatan. Sebab sesuai dakwaan jaksa, Juliari Batubara berdomisili di Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.