Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ganti Rugi Korban terhadap Juliari Ditolak, ICW: Hukum Belum Berpihak

Kompas.com - 13/07/2021, 17:30 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menolak penggabungan gugatan ganti dalam kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Gugatan tersebut diajukan oleh 18 pemohon terhadap Juliari batubara. Mereka adalah warga Jakarta yang terdampak kasus korupsi yang menjerat mantan menteri sosial itu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, putusan majelis hakim menolak gugatan ganti rugi tersebut sangat mengecewakan.

"Pemulihan korban korupsi bansos kembali menemui jalan terjal, menjadi gambaran betapa hukum belum berpihak pada korban," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Perkara Juliari Batubara

Kurnia mempertanyakan pertimbangan hakim atasan putusan tersebut. Hakim beralasan, gugatan perdata semestinya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sesuai dengan domisili Juliari Batubara.

Namun, menurut Kurnia, konsep penggabungan perkara gugatan ganti kerugian menyatu dengan perkara yang sedang berjalan. 

"Jadi pertanyaan sederhananya bagaimana mungkin menggabungkan perkara di PN Jakarta Selatan sedangkan tergugat sedang disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta?" ucap Kurnia.

Kurnia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 98 KUHAP dan Pasal 35 UNCAC, hakim dapat menetapkan penggabungan perkara ganti kerugian pada sebuah perkara pidana jika perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian pada orang lain.

Kemudian, negara wajib menjamin agar orang yang mendapat kerugian akibat korupsi mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan untuk memperoleh kompensasi.

"Dengan demikian sudah sangat jelas siapa yang berhak mengadili penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, yaitu majelis hakim yang mengadili perkara pidananya," kata Kurnia.

Baca juga: Bantah Terima Fee dari Vendor Pengadaan Bansos Covid-19, Juliari: Saya Baru Tahu Ada Kasus Ini

Adapun 18 pemohon menuntut ganti rugi sebesar Rp 16,2 juta karena paket bansos Covid-19 tidak layak.

Sedangkan, Hakim Pengadilan Tipikor Muhammad Damis menilai, tidak ada kaitan antara penggabungan gugatan ganti rugi dengan perkara Juliari.

Damis juga mengatakan, gugatan perdata mestinya dipersidangkan di PN Jakarta Selatan. Sebab sesuai dakwaan jaksa, Juliari Batubara berdomisili di Jakarta Selatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com