Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Terbitkan Surat Edaran Atur Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Idul Adha

Kompas.com - 17/07/2021, 23:01 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama Idul Adha 1442 Hijriah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.

"Secara kontekstual kebijakan ini, yaitu surat edaran Satgas nomor 15 tahun 2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya," kata Wiku dalam keterangan pers secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Luhut: Butuh 14-21 Hari Turunkan Lonjakan Kasus Covid-19

Wiku mengatakan, SE Satgas tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi dan instruksi Menteri Dalam Negeri masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE Satgas yang baru.

Wiku menjelaskan beberapa aturan di dalam SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tersebut.

Pertama, perjalanan orang keluar daerah sementara dibatasi, hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

Perorangan dengan keperluan mendesak yang dimaksud, yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.

"Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah daerah setempat," ucap Wiku.

Baca juga: Mendagri: PPKM Darurat Pasti Tak Enak, tapi Harus Dilakukan

Kedua, untuk perjalanan antar daerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama.

Aturannya, wajib tes PCR 2x24 jam bagi moda transportasi udara. Kemudian hasil PCR atau antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah aglomerasi.

Selain itu, terdapat ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan ke pulau Jawa, yaitu sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan kategori mendesak.

Keempat, kegiatan keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM mikro dan wilayah non PPKM Darurat berstatus zona merah dan oranye, ditiadakan dan dikerjakan di rumah masing-masing.

Kelima, tradisi silaturahim dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.

Baca juga: Jokowi: Kita Melakukan Penyekatan, tapi Saya Lihat di Pulogadung dan Kampung Masih Ramai

Keenam, terkait pembatasan di tempat wisata, yang sangat potensial menyebabkan kerumunan maka dilakukan penutupan khususnya di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

Wiku mengatakan, setelah kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut resmi ditetapkan, tokoh daerah, Pemerintah Daerah wajib berkontribusi melakukan sosialisasi yang masif.

"Selain itu produk hukum yang ada perlu ditindaklanjuti oleh Pemda sebagai dasar penegak an hukum di lapangan yang kongkret," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com