Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Kode 3 Jari Juliari untuk Bayar Hotma Sitompul

Kompas.com - 13/07/2021, 19:21 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) program bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020, Adi Wahyono mengungkapkan, eks Menteri Sosial Juliari Batubara menggunakan kode tiga jari untuk meminta uang Rp 3 miliar guna membayar jasa pengacara senior Hotma Sitompul.

Adi bersaksi dalam sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/7/2021) dengan terdakwa Juliari.

Adi mengaku sempat salah mengartikan kode tiga jari yang diberikan Juliari padanya.

"Waktu itu saya dipanggil menteri ke ruangannya, saya lupa bulannya. Saya tidak mungkin menghadap tanpa dipanggil. Jadi saya dipanggil Pak Menteri di dalam ruang tamu itu sudah ada Pak Menteri, Hotma Sitompul dan Ikhsan," ujar Adi dalam persidangan, dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Perkara Juliari Batubara

Setelah Adi tiba, Juliari kemudian memberikan kode tiga jari. Adi menuturkan saat itu dirinya mengira Juliari meminta uang sebesar Rp 300 juta.

Namun kemudian, Adi menanyakan kembali pada Juliari terkait maksud dari kode tiga jari itu.

Kala itu Juliari mengkonfirmasi kode tiga jari itu berarti Rp 3 miliar untuk membayar jasa Hotma Sitompul yang telah mengurus kasus kekerasan anak yang sedang ditangani pihak Kemensos.

"Setelah Pak Ikhsan dan Hotma keluar (ruangan) saya pastikan lagi,'Tiga itu berapa Pak? Tiga ratus Pak?'," tanya Adi pada Juliari.

"Enggak, tiga miliar," jawab Juliari pada Adi sesuai keterangannya.

Dalam kesaksiannya, Adi kemudian menyebut bahwa ia merasa jumlah itu terlalu besar. Kemudian Juliari meminta Adi untuk menemui dan bernegosiasi dengan Hotma Sitompul.

Tapi upaya negosiasi yang dilakukan Adi ditolak Hotma Sitompul dengan alasan harga tersebut sudah sesuai kesepakatan dengan berbagai pihak.

"Terus saya nawar turun ke lobi. Ternyata enggak bisa kata Hotma. Mungkin sudah komitmen sama A,B,C,D, biayanya memang segitu atau ada pembicaraan sebelumnya," sebut Adi.

Adapun Adi Wahyono merupakan terdakwa kasus yang sama.

Diketahui dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 juga menyeret nama Hotma Sitompul.

Hotma disebut menerima uang sebesar Rp 3 miliar karena jasanya membantu mengurus kasus kekerasan pada anak. Namun kesaksian itu ditampik Hotma Sitompul dalam persidangan 21 Juni 2021 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com