Hotma mengaku dirinya hanya menerima honor Rp 10 juta atau Rp 11 juta.
Baca juga: Gugatan Ganti Rugi Korban terhadap Juliari Ditolak, ICW: Hukum Belum Berpihak
"Honor saya Rp 10 juta atau Rp 11 juta dan untuk anak buah saya Rp 2 juta, semua kami kembalikan," terang Hotma kala itu.
Dalam perkara ini jaksa mendakwa Juliari Batubara menerima uang suap sebesar Rp 32,48 miliar dari berbagai perusahaan pengada paket bansos Covid-19.
Uang itu diduga dikumpulkan Juliari melalui dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Joko adalah mantan Pejabat Pembuat Anggaran (PPA) Kemensos.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Korupsi Bansos, Saksi Beberkan Maksud Kode "Tiga Jari" Juliari untuk Hotma Sitompul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.