Adi bersaksi dalam sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/7/2021) dengan terdakwa Juliari.
Adi mengaku sempat salah mengartikan kode tiga jari yang diberikan Juliari padanya.
"Waktu itu saya dipanggil menteri ke ruangannya, saya lupa bulannya. Saya tidak mungkin menghadap tanpa dipanggil. Jadi saya dipanggil Pak Menteri di dalam ruang tamu itu sudah ada Pak Menteri, Hotma Sitompul dan Ikhsan," ujar Adi dalam persidangan, dilansir dari Tribunnews.com.
Setelah Adi tiba, Juliari kemudian memberikan kode tiga jari. Adi menuturkan saat itu dirinya mengira Juliari meminta uang sebesar Rp 300 juta.
Namun kemudian, Adi menanyakan kembali pada Juliari terkait maksud dari kode tiga jari itu.
Kala itu Juliari mengkonfirmasi kode tiga jari itu berarti Rp 3 miliar untuk membayar jasa Hotma Sitompul yang telah mengurus kasus kekerasan anak yang sedang ditangani pihak Kemensos.
"Setelah Pak Ikhsan dan Hotma keluar (ruangan) saya pastikan lagi,'Tiga itu berapa Pak? Tiga ratus Pak?'," tanya Adi pada Juliari.
"Enggak, tiga miliar," jawab Juliari pada Adi sesuai keterangannya.
Dalam kesaksiannya, Adi kemudian menyebut bahwa ia merasa jumlah itu terlalu besar. Kemudian Juliari meminta Adi untuk menemui dan bernegosiasi dengan Hotma Sitompul.
Tapi upaya negosiasi yang dilakukan Adi ditolak Hotma Sitompul dengan alasan harga tersebut sudah sesuai kesepakatan dengan berbagai pihak.
"Terus saya nawar turun ke lobi. Ternyata enggak bisa kata Hotma. Mungkin sudah komitmen sama A,B,C,D, biayanya memang segitu atau ada pembicaraan sebelumnya," sebut Adi.
Adapun Adi Wahyono merupakan terdakwa kasus yang sama.
Diketahui dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 juga menyeret nama Hotma Sitompul.
Hotma disebut menerima uang sebesar Rp 3 miliar karena jasanya membantu mengurus kasus kekerasan pada anak. Namun kesaksian itu ditampik Hotma Sitompul dalam persidangan 21 Juni 2021 lalu.
Hotma mengaku dirinya hanya menerima honor Rp 10 juta atau Rp 11 juta.
"Honor saya Rp 10 juta atau Rp 11 juta dan untuk anak buah saya Rp 2 juta, semua kami kembalikan," terang Hotma kala itu.
Dalam perkara ini jaksa mendakwa Juliari Batubara menerima uang suap sebesar Rp 32,48 miliar dari berbagai perusahaan pengada paket bansos Covid-19.
Uang itu diduga dikumpulkan Juliari melalui dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Joko adalah mantan Pejabat Pembuat Anggaran (PPA) Kemensos.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Korupsi Bansos, Saksi Beberkan Maksud Kode "Tiga Jari" Juliari untuk Hotma Sitompul.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/13/19212341/saksi-ungkap-kode-3-jari-juliari-untuk-bayar-hotma-sitompul