JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 12 Juli 2021, pemerintah hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai syarat penerbangan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona.
Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data new all record atau NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Mulai 12 Juli, Hanya Hasil PCR/Antigen dari 742 Lab yang Diakui untuk Naik Pesawat
Proses check-in melalui aplikasi PeduliLindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai 5 hingga 12 Juli 2021.
"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Selasa (6/7/2021).
Adapun daftar 742 lab pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat: Pemeriksaan PCR/Antigen di 742 Lab dan Manfaat Aplikasi PeduliLindungi
Berikut beberapa daftarnya:
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat
Selengkapnya laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai syarat penerbangan dapat dilihat di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.