JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 12 Juli 2021, pemerintah hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai syarat penerbangan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona.
Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data new all record atau NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Proses check-in melalui aplikasi PeduliLindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai 5 hingga 12 Juli 2021.
"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Selasa (6/7/2021).
Adapun daftar 742 lab pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Berikut beberapa daftarnya:
Selengkapnya laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai syarat penerbangan dapat dilihat di sini
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/07/11100391/daftar-lengkap-742-laboratorium-tes-pcr-yang-jadi-syarat-naik-pesawat