Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dijerat Pidana Penjara, Ini Aturannya

Kompas.com - 06/07/2021, 17:15 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengubah sanksi bagi masyarakat yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Adapun sanksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan bahwa setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melanggar pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.

Baca juga: Mendagri Perluas Penerapan Sanksi bagi Kepala Daerah Terkait PPKM Darurat

Sanksi yang bisa dikenakan yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai informasi, Inmendagri ini mengubah sanksi yang awalnya tercatat dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Pada Inmendagri yang lama, KUHP tidak dimasukkan dalam daftar sanksi yang akan dikenakan ke masyarakat pelanggar PPKM Darurat.

Adapun pasal KUHP yang bisa dikenakan sebagaimana yang tertulis dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 yakni:

Pasal 212

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Baca juga: Kepala Daerah Diminta Turun ke Lapangan, Pastikan PPKM Darurat Efektif

Pasal 213

Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama 5 tahun jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.

2. dengan pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan jika mengakibatkan luka berat.

3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika mengakibatkan orang mati.

Baca juga: UPDATE: Bertambah 31.189 Orang, Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Kembali Pecahkan Rekor

Pasal 214

1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun

2) yang bersalah dikenakan:

1. Pidana paling lama 8 tahun 6 bulan jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.

2. Pidana penjara paling lama 12 tahun jika mengakibatkan luka berat.

3. Pidana penjara paling lama 15 tahun jika mengakibatkan orang mati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com