Pasal 215
Disamakan dengan pejabat dalam Pasal 211 dan 214:
1. Orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum.
2. Pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu lintas umum di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau mesin lainnya.
Baca juga: WNA Masuk RI di Tengah Lonjakan Covid-19 dan PPKM Darurat, Ini Kata Luhut
Pasal 216
1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya demikian pula yang diberikan kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah menghalangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut diancam dengan pidana paling lama 4 bulan 2 minggu.
2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat 2 tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Baca juga: Tolak Karantina, Anggota DPR Guspardi Gaus Terancam Sanksi Pidana