JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengubah sanksi bagi masyarakat yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun sanksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut disebutkan bahwa setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melanggar pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.
Baca juga: Mendagri Perluas Penerapan Sanksi bagi Kepala Daerah Terkait PPKM Darurat
Sanksi yang bisa dikenakan yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai informasi, Inmendagri ini mengubah sanksi yang awalnya tercatat dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Pada Inmendagri yang lama, KUHP tidak dimasukkan dalam daftar sanksi yang akan dikenakan ke masyarakat pelanggar PPKM Darurat.
Adapun pasal KUHP yang bisa dikenakan sebagaimana yang tertulis dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 yakni:
Pasal 212
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Baca juga: Kepala Daerah Diminta Turun ke Lapangan, Pastikan PPKM Darurat Efektif
Pasal 213
Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama 5 tahun jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.
2. dengan pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan jika mengakibatkan luka berat.
3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika mengakibatkan orang mati.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 31.189 Orang, Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Kembali Pecahkan Rekor
Pasal 214
1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun
2) yang bersalah dikenakan:
1. Pidana paling lama 8 tahun 6 bulan jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.
2. Pidana penjara paling lama 12 tahun jika mengakibatkan luka berat.
3. Pidana penjara paling lama 15 tahun jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 215
Disamakan dengan pejabat dalam Pasal 211 dan 214:
1. Orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum.
2. Pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu lintas umum di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau mesin lainnya.
Baca juga: WNA Masuk RI di Tengah Lonjakan Covid-19 dan PPKM Darurat, Ini Kata Luhut
Pasal 216
1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya demikian pula yang diberikan kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah menghalangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut diancam dengan pidana paling lama 4 bulan 2 minggu.
2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat 2 tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Baca juga: Tolak Karantina, Anggota DPR Guspardi Gaus Terancam Sanksi Pidana
Pasal 217
Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seseorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum dan tidak pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama penguasa yang berwenang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 minggu.
Pasal 218
Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang diancam karena ikut serta pengelompokan dengan pidana paling lama 4 bulan 2 minggu
Selain itu, masyarakat yang melanggar PPKM Darurat juga bisa dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kemudian juga pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.