JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sementara pelaksanaan sidang selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun penundaan tersebut dilakukan hingga masa PPKM Darurat selesai pada 20 Juli 2021.
"Menunda seluruh persidangan Mahkamah Konstitusi yang sudah terjadwal sampai dengan 20 Juli 2021," demikian isi keterangan resmi MK, Senin (5/7/2021).
"Sidang akan dijadwalkan kembali setelah tanggal 20 Juli 2021 atau dengan melihat perkembangan terakhir serta pengumuman MK," bunyi keterangan itu.
Baca juga: PPKM Darurat, Pelayanan Paspor Dihentikan, kecuali untuk Keperluan Mendesak
Selain itu, MK memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk semua pegawai MK.
Sementara itu, semua kegiatan non-sidang seperti kunjungan, tamu, audiensi dilayani secara daring atau online.
Pengajuan permohonan dan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara serta layanan umum lainnya tetap dilayani dengan menggunakan serta mengoptimalkan fasilitas elektronik atau online.
"Hal-hal sebagaimana tersebut di atas diberlakukan sampai dengan kebijakan dan pemberitahuan berikutnya yang akan ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi teraktual," tulis dalam keterangan tersebut.
Sebelumnya, MK menunda sejumlah sidang perkara uji materi undang-undang hingga Senin (28/6/2021) namun sidang baru dilaksanakan pada Selasa (29/6/2021). Hari berikutnya, MK kembali melakukan penundaan sidang.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, MK Tunda Sejumlah Sidang Uji Materi
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, penundaan ini dilakukan dalam rangka merespons tren kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Yang terpenting ialah untuk merespons kondisi tren melonjaknya Covid-19, termasuk di MK," kata Fajar kepada Kompas.com, Selasa (22/6/2021).
Meskipun selama ini, lanjut Fajar, pegawai MK secara terus menerus dan bergelombang menjalani tes swab antigen untuk mengantisipasi dan mengendalikan penyebaran Covid.
Namun, pada akhirnya penundaan sidang dinilai perlu dilakukan untuk kebaikan bersama, mulai dari hakim hingga pegawai MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.