JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta pemerintah membuat regulasi khusus untuk menghapus tindakan atau praktik penyiksaan, perlakukan, atau penghukuman kejam yang merendahkan martabat manusia.
Menurut Peneliti Kontras Rozi Brilian, pemerintah dapat memulai dengan meratifikasi Protokol Operasional Menentang Penyiksaan atau Opcat.
“Pemerintah harus segera menginisasi suatu perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang memang melakukan penghapusan terhadap praktik penyiksaaan begitu. Mungkin bisa dimulai dengan ratifikasi opcat,” kata Rozi dalam acara virtual, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Pemerintah Segera Ratifikasi Protokol Operasional Menentang Penyiksaan
Lebih lanjut, Kontras meminta adanya perbaikan terhadap institusi yang dinilai dominan melakukan praktik penyiksaan tersebut.
Berdasarkan catatan Kontras, instansi yang dominan melakukan penyiksaan dan penghukuman kejam di antaranya Kepolisian, Kejaksaan, hingga TNI.
“Sudah saatnya untuk melakukan mekanisme yang transparan akuntabel, membuka diri atau evaluasi menyeluruh dan komprehensif dengan melibatkan pengawas-pengawas eksternal,” ucap dia.
Kemudian, Rozi mengatakan, pihaknya mendorong Kementerian Hukum dan HAM melakukan pembenahan agar mengurangi potensi kekerasan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Kami juga minta atau merekomendasikan untuk melakukan fungsi pengawasan pemantauan perlindungan pemulihan secara ketat dan maksumal dan harus menggunakan alat ukur terpercaya,” ucap dia.
Baca juga: Temuan Kontras, Pelaku Penyiksaan dan Penghukuman Kejam Didominasi Polisi
Sementara itu, Rozi juga menyoroti kekerasan di ranah dunia maya.
Menurut dia, pemerintah juga harus aktif bertindak atas tindakan kekerasan di dunia maya atau cyber torture, baik melalui doxing, hingga diskriminasi.
“Polisi harus secara proaktif mencari agar tidak terjadinya keberulangan di masa mendatang, karena jika memang praktek-praktek ini terus dibiarkan akan semakin menimbulkan keberulangan, ketakutan masyarakat dalam berekspresi,” tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.