JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al-Rahab mengatakan, ratifikasi instrumen Opcat atau Protokol Operasional Menentang Penyiksaan saat ini dinilai sangat mendesak.
Alasannya, kata dia, ratifikasi Opcat berhubungan dengan martabat dan harkat manusia rakyat Republik Indonesia ketika berhadapan dengan proses hukum.
Hal tersebut ia katakan dalam diskusi daring bertajuk "Kenali dan Cegah Penyiksaan, Wujudkan Segera Ratifikasi Opcat", Jumat (25/6/2021).
"Agar semua pihak terutama instansi yang berkaitan langsung dengan lembaga tahanan memiliki alas hukum dan cara untuk mengatasinya sesuai dengan norma konstitution yang juga berlaku secara internasional," kata Amiruddin.
Baca juga: Komnas HAM: Praktik Penyiksaan di Indonesia Sangat Mengkhawatirkan
Amir juga menilai, kondisi penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
Ia mengatakan, tindakan penyiksaan hampir terjadi setiap saat, sehingga apa yang dilaporkan ke Komnas HAM dan terungkap media hanya segelintir masalah.
"Kalau kita bicara tentang praktik penyiksaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya di Indonesia, ini kita sudah berada pada situasi yang sebenarnya sangat mengkhawatirkan," ujarnya.
Amiruddin melanjutkan, biasanya penyiksaan selalu terjadi berkaitan dengan kekuasaan, yakni orang-orang yang memiliki kekuasaan pada diri orang lain kerap menggunakan cara-cara kekerasan.
"Nah hal-hal yang (dilaporkan ke) Komnas HAM atau muncul di media hanya puncak gunung es saja," ucap dia.
Baca juga: Komnas HAM: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Bukan dengan RANHAM, tapi UU Pengadilan HAM
Oleh karena itu, Komnas HAM bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman, Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI) mengajak semua instanai lainnya untuk mencegah dan mengentikan praktik penyiksaan.
Kemudian, mendorong ratifikasi Opcat yang saat ini dinilai sudah sangat mendesak untuk dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.