JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyampaikan, polisi paling banyak melakukan penyiksaan penyiksaan, perlakuan, atau penghukuman kejam yang merendahkan martabat manusia.
Hal ini berdasarkan data yang dihimpun Kontras sejak Juni 2020 hingga Mei 2021.
“Terkait dengan aktor penyiksaan, kami juga melihat bahwa polisi di sini masih dominan,” kata Peneliti Kontras Rozi Brilian saat memaparkan hasil laporan secara virtual, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Kontras Temukan 80 Kasus Penyiksaan dan Penghukuman Kejam dalam Satu Tahun Terakhir
Rozi juga menyebutkan motif penyiksaan dan penghukuman kejam tersebut seringkali dilakukan di tahap penyidikan untuk mendapatkan pengakuan dari para calon tersangka atau untuk menghukum orang tersebut.
Kemudian, ia mengatakan kejadian penyiksaan atau penghukuman kejam dilakukan baik dengan tangan kosong dan benda keras seperti pentungan, tameng polisi, hingga rotan.
“Baik itu ruang terbuka atau tertutup atau ruang detensi di dalam tahanan,” imbuh dia.
Selain itu, Kontras setidaknya menemukan 80 kasus penyiksaan dan penghukuman kejam yang terjadi dalam satu tahun terakhir.
Dari 80 kasus itu, sebanyak 36 kasus dilakukan oleh unsur Kepolisian, 34 kasus oleh unsur Kejaksaan, 7 kasus oleh TNI, dan 3 kasus oleh sipir.
Lebih lanjut, Rozi merinci kasus yang dilakukan oleh unsur kepolisian, yakni berasal dari tingkat Polres ada 19 kasus, di tingkat Polsek ada 11 kasus, dan di tingkat Polda ada 6 kasus.
Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Pemerintah Segera Ratifikasi Protokol Operasional Menentang Penyiksaan
“Kami menemukan ada 19 kasus yang ditemukan di Polres, 11 kasus ditemukan di Polsek, dan 6 kasus ditemukan di Polda,” ucap dia.
Rozi menilai, mekanisme pengawasan dari Polda masih belum berjalan dengan baik sehingga menyebabkan munculnya kasus-kasus penyiksaan di tingkat Polres dan Polsek.
“Jadi seharusnya polisi bisa melakukan sesuatu apa namanya pengawasan lebih ketat, lebih komprehensif dan menyeluruh terkait dengan praktek-praktek yang dilakukan di bawahannya,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.