JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi V dari Fraksi PKS mendorong pemerintah untuk mengevaluasi alat pendeteksi Covid-19 yang menjadi persyaratan perjalanan masyarakat.
Sebab, ia menilai, situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air belakangan ini semakin terlihat mengkhawatirkan karena kasus harian yang semakin meningkat.
“Evaluasi berbagai alat pendeteksi Covid-19 sebagai syarat perjalanan semakin urgent untuk dilakukan, selain memperketat persyaratan perjalanan,” kata Suryadi dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).
Suryadi menyarankan pemerintah sebaiknya hanya menggunakan tes Covid-19 yang diakui World Health Organisation (WHO) saja.
Baca juga: Selain Hong Kong, Sejumlah Negara Ini Masih Melarang Masuk WNI
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Sebaiknya Pemerintah menggunakan standard screening atau tes diagnosis yang sudah disetujui WHO saja, guna menghindari meluasnya penyebaran Covid-19,” tutur dia.
Adapun, menurut Suryadi beberapa waktu lalu, sempat ada kejadian ditemukannya pasien positif Covid-19 dalam penerbangan maskapai Garuda Indonesia pada Minggu 20 Juni 2021.
Padahal, sebelum keberangkatan, penumpang tersebut sudah dites Covid-19 dengan hasil yang negatif.
“Adanya kejadian ini dan meningkatnya jumlah kasus harian Covidd-19 sebesar 20 ribu kasus per hari serta munculnya varian-varian Covid-19 yang baru menunjukkan bahwa uji Covid-19 dengan metoda yang dianggap paling baik sekalipun ternyata memungkinkan terjadinya kesalahan,” ujar dia.
Baca juga: Sederet Fakta Garuda Indonesia Dilarang Terbang ke Hong Kong
Diberitakan sebelumnya, maskapai Garuda Indonesia dengan rute penerbangan dari Jakarta menuju Hongkong disetop sementara oleh otoritas kesehatan Hong Kong, Centre for Health Protection (CHP).
Kebijakan itu dilakukan lantaran ada empat penumpang yang ditemukan positif Covid-19 pada Minggu (20/6/2021).
Melansir dari Chinadailyhk.com, Selasa (22/6/2021), para penumpang diketahui positif Covid-19 berdasarkan hasil tes setibanya di Hong Kong.
Mereka terbang ke Hong Kong dengan pesawat Garuda Indonesia bernomor penerbangan GA876.
Baca juga: 5 Fakta Dilarangnya Penerbangan Indonesia untuk Mendarat di Hong Kong
Oleh karena itu, CHP akhirnya memutuskan penerbangan dari Jakarta yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia untuk sementara dilarang mendarat di Hong Kong mulai 22 Juni-5 Juli 2021 mendatang.
Menanggapi kejadian itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa sebelum terbang ke Hong Kong semua penumpang pesawat sudah menjalankan tes kesehatan terlebih dahulu dan hasilnya negatif.
Namun, setibanya di Hong Kong, ternyata ditemukan hasil tes PCR beberapa penumpang menunjukan positif Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.