Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Rencana Aksi HAM Memuat soal Perlindungan Hukum Masyarakat Adat

Kompas.com - 23/06/2021, 14:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat hukum adat menjadi satu dari empat kelompok sasaran Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025.

RANHAM yang tertuang dalam Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 ini salah satunya menyinggung tentang perlindungan hukum bagi kelompok masyarakat adat yang belum memadai.

"Belum adanya perlindungan hukum bagi kelompok masyarakat adat," demikian bunyi petikan RANHAM 2021-2025 yang tercantum dalam lampiran Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 sebagaimana diunggah laman resmi Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: RANHAM 2021-2025 Atur Penghapusan Kekerasan dan Eksploitasi Anak di Ranah Siber

Untuk mengatasi persoalan itu, disusun serangkaian rencana aksi HAM.

Pertama, meningkatkan perekaman KTP elektronik bagi kelompok masyarakat adat. Kedua, mendorong pengakuan dan perlindungan kelompok tersebut.

Ketiga, mengidentifikasi dan mendata entitas kelompok masyarakat adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan.

Dengan demikian, diharapkan jaminan hukum dan kebijakan perlindungan terhadap kelompok masyarakat adat dapat diperkuat.

RANHAM 2021-2025 juga menyinggung ihwal belum optimalnya pemenuhan hak dan layanan bantuan hukum bagi kelompok masyarakat adat yang berhadapan dengan hukum.

Oleh karena itu, rencana aksi HAM juga mengatur penyediaan layanan bantuan hukum, kesehatan, dan psikososial yang efektif bagi kelompok tersebut.

Baca juga: Perpres RANHAM Singgung Perubahan terhadap Peraturan yang Mendiskriminasi Perempuan

Melalui rencana aksi tersebut diharapkan hak terhadap layanan bantuan hukum bagi masyarakat adat bisa terpenuhi.

"Kelompok masyarakat adat berhadapan dengan hukum mendapatkan keadilan atas kekerasan yang dialami dalam proses penegakan hukum," demikian bunyi petikan dokumen RANHAM.

Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025 diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2021.

"Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia," demikian bunyi Pasal 1 angka 2 Perpres tersebut.

Baca juga: RANHAM Sasar Perempuan hingga Masyarakat Adat, KSP: Tak Berarti Abaikan Kelompok Lain

Mengacu pada Pasal 3 Perpres, sasaran strategis RANHAM 2021-2025 yakni melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM terhadap 4 kelompok sasaran yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 53 Tahun 2021, RANHAM tahun 2015-2018 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com