Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 dari 9 Fraksi Sepakat Harmonisasi RUU Masyarakat Hukum Adat

Kompas.com - 04/09/2020, 16:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan fraksi di DPR RI sepakat terkait harmonisasi draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Kedelapan fraksi tersebut adalah PPP, PAN, Partai Demokrat, PKS, PKB, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan PDI-P.

Adapun Partai Golkar belum menyatakan sikap atas RUU Masyarakat Hukum Adat, karena menunggu keputusan resmi dan sikap tertulis.

Baca juga: Soroti Konflik Agraria, Gerindra Setuju DPR Bahas RUU Masyarakat Hukum Adat

"Delapan sudah secara jelas, satu menunggu pendapat resmi tapi pada prinsipnya tadi disampaikan pak kapoksi semua fraksi setuju. Kita menunggu satu pandangan fraksi akan menyusul secara tertulis," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat

Kemudian, Supratman meminta persetujuan seluruh fraksi atas harmonisasi dan pembulatan konsep RUU Masyarakat Hukum Adat.

"Saya menanyakan sekali lagi, apakah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsesi RUU Masyarakat Hukum Adat bisa kita setujui?," tanya Supratman.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Awalnya, anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya sependapat dengan partai-partai lain terkait perlindungan bagi masyarakat adat yang perlu diatur dalam rancangan undang-undang.

Namun, menurut Firman, ada sejumlah persoalan dalam masyarakat adat. Di antaranya keberadaan kelompok yang hanya mengklaim sebagai masyarakat adat.

Oleh karenanya, ia berharap, RUU Masyarakat Hukum Adat nantinya melindungi masyarakat adat asli.

"Oleh karena itu, ini yang curiga RUU ini, tapi prinsip dasarnya Golkar adalah ketika kita bicara kepentingan masyarakat adat, harus kita lindungi secara hukum karena dengan berbagai persoalan terkait hak-hak masyarakat adat sering diabaikan, baik dalam proses hukum dan persidangan," kata Firman.

Lebih lanjut, terkait sikap resmi partai, Firman mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR.

Namun, Firman memastikan, sikap fraksi akan disampaikan secara resmi dan tertulis usai rapat Baleg.

"Fraksi Golkar karena kami masih menunggu petunjuk dari ketua fraksi dan kemudian kami sedang menyusun untuk kemudian nanti untuk sikap fraksi secara resmi sedang kami ajukan ke pimpinan fraksi, karena itu kami pandangan fraksi akan disampaikan setelah rapat ini," pungkasnya.

Baca juga: Politikus PKB: RUU Hukum Adat Penting untuk Lindungi Hak Masyarakat

Secara terpisah, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, setelah tahap harmonisasi, RUU Masyarakat Hukum Adat akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Kemudian, DPR akan mengirimkan surat kepada pemerintah agar Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Masyarakat Hukum Adat segera diserahkan ke DPR.

"Setelah disahkan dalam Paripurna, baru dikirim ke pemerintah," kata Willy saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).

RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU Prolegnas prioritas 2020. RUU ini diusulkan Fraksi Nasdem.

Adapun pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat mandek sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian akan mulai dibahas kembali di era pemerintahan Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com