Salin Artikel

Perpres Rencana Aksi HAM Memuat soal Perlindungan Hukum Masyarakat Adat

RANHAM yang tertuang dalam Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 ini salah satunya menyinggung tentang perlindungan hukum bagi kelompok masyarakat adat yang belum memadai.

"Belum adanya perlindungan hukum bagi kelompok masyarakat adat," demikian bunyi petikan RANHAM 2021-2025 yang tercantum dalam lampiran Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 sebagaimana diunggah laman resmi Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk mengatasi persoalan itu, disusun serangkaian rencana aksi HAM.

Pertama, meningkatkan perekaman KTP elektronik bagi kelompok masyarakat adat. Kedua, mendorong pengakuan dan perlindungan kelompok tersebut.

Ketiga, mengidentifikasi dan mendata entitas kelompok masyarakat adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan.

Dengan demikian, diharapkan jaminan hukum dan kebijakan perlindungan terhadap kelompok masyarakat adat dapat diperkuat.

RANHAM 2021-2025 juga menyinggung ihwal belum optimalnya pemenuhan hak dan layanan bantuan hukum bagi kelompok masyarakat adat yang berhadapan dengan hukum.

Oleh karena itu, rencana aksi HAM juga mengatur penyediaan layanan bantuan hukum, kesehatan, dan psikososial yang efektif bagi kelompok tersebut.

Melalui rencana aksi tersebut diharapkan hak terhadap layanan bantuan hukum bagi masyarakat adat bisa terpenuhi.

"Kelompok masyarakat adat berhadapan dengan hukum mendapatkan keadilan atas kekerasan yang dialami dalam proses penegakan hukum," demikian bunyi petikan dokumen RANHAM.

Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025 diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2021.

"Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia," demikian bunyi Pasal 1 angka 2 Perpres tersebut.

Mengacu pada Pasal 3 Perpres, sasaran strategis RANHAM 2021-2025 yakni melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM terhadap 4 kelompok sasaran yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 53 Tahun 2021, RANHAM tahun 2015-2018 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/23/14593051/perpres-rencana-aksi-ham-memuat-soal-perlindungan-hukum-masyarakat-adat

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wapres Mar'uf Amin Sayangkan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

Wapres Mar'uf Amin Sayangkan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

Nasional
KPU Ungkap Alasan Debat Cawapres Didampingi Capres, Beda dari Pilpres 2019

KPU Ungkap Alasan Debat Cawapres Didampingi Capres, Beda dari Pilpres 2019

Nasional
Ma'ruf Amin Persilakan Ulama Punya Kecondongan Politik, tapi MUI Harus Netral

Ma'ruf Amin Persilakan Ulama Punya Kecondongan Politik, tapi MUI Harus Netral

Nasional
Diperiksa 9 Jam, Alex Tirta Akui Dicecar 13 Pertanyaan Terkait 'Safe House' Firli Bahuri

Diperiksa 9 Jam, Alex Tirta Akui Dicecar 13 Pertanyaan Terkait "Safe House" Firli Bahuri

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin: Pemilu Itu Adu Gagasan, Bukan Adu Gimik

Wapres Ma'ruf Amin: Pemilu Itu Adu Gagasan, Bukan Adu Gimik

Nasional
Pilih Naik Motor ke Bekasi, Anies: Kalau Naik Mobil Enggak Cukup Waktunya

Pilih Naik Motor ke Bekasi, Anies: Kalau Naik Mobil Enggak Cukup Waktunya

Nasional
Boyamin Diperiksa Dewas KPK Terkait Laporannya Terhadap Firli Bahuri

Boyamin Diperiksa Dewas KPK Terkait Laporannya Terhadap Firli Bahuri

Nasional
Bertemu di Putrajaya, Anwar Ibrahim dan Prabowo Bahas Pertahanan dan Keamanan RI-Malaysia

Bertemu di Putrajaya, Anwar Ibrahim dan Prabowo Bahas Pertahanan dan Keamanan RI-Malaysia

Nasional
Ketika Cak Imin Cerita Banyak Warga Cetak Sendiri Baliho Anies-Muhaimin...

Ketika Cak Imin Cerita Banyak Warga Cetak Sendiri Baliho Anies-Muhaimin...

Nasional
Akui Tak Miliki Banyak Logistik, Anies Andalkan Gerakan Rakyat Menangkan Pilpres 2024

Akui Tak Miliki Banyak Logistik, Anies Andalkan Gerakan Rakyat Menangkan Pilpres 2024

Nasional
Anwar Abbas Hadiri Acara Garda Matahari Bareng Anies-Muhaimin, Beri Dukungan?

Anwar Abbas Hadiri Acara Garda Matahari Bareng Anies-Muhaimin, Beri Dukungan?

Nasional
Arahan Prabowo-Gibran ke TKN dan TKD, Tak Boleh Jelek-jelekan Paslon Lain

Arahan Prabowo-Gibran ke TKN dan TKD, Tak Boleh Jelek-jelekan Paslon Lain

Nasional
MUI Tegaskan Persatuan Bangsa Jangan Terbelah Akibat Perbedaan Politik: Ini Prinsip!

MUI Tegaskan Persatuan Bangsa Jangan Terbelah Akibat Perbedaan Politik: Ini Prinsip!

Nasional
Tak Persoalkan Format Debat, Timnas Amin: Jangan Ada Nanti Capres-Cawapres Enggak Nyambung

Tak Persoalkan Format Debat, Timnas Amin: Jangan Ada Nanti Capres-Cawapres Enggak Nyambung

Nasional
Usai Diperiksa KPK, Anggota BPK VI Pius Lustrilanang Irit Bicara

Usai Diperiksa KPK, Anggota BPK VI Pius Lustrilanang Irit Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke