JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengajukkan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun permohonan uji materi tersebut didaftarkan pada Minggu, (20/6/2021) secara daring dan teregistrasi dengan Nomor 25/PAN.Online/2021.
"Pengujian Undang-Undang Minerba ini adalah satu gagasan yang memang sudah cukup lama direncanakan, dirancang oleh kawan-kawan masyarakat sipil," kata Ketua Kampanye dan Jaringan YLBHI Arip Yogiawan dalam konferensi persnya, Senin (21/6/2021).
Baca juga: MK Tolak Uji Materi Pemprov Babel soal UU Minerba
Salah satu perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil yakni Lasma menjelaskan, ada empat kelompok besar pasal yang dimohonkan untuk diuji oleh MK.
Kelompok pertama adalah, pasal terkait perubahan kewenangan daerah yang berpindah kepada pusat yang dinilai menghambat akses masyarakat di daerah yang berhadapan langsung dengan kegiatan-kegiatan pertambangan.
Kemudian, pasal terkait jaminan yang diberikan UU bahwa ketika suatu wilayah sudah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan, dijamin untuk terus menjadi wilayah pertambangan.
"Padahal kita tahu suatu wilayah itu pasti akan ada perubahan apalagi itu pernah digunakan untuk kegiatan pertambangan pasti akan ada kerusakan," ujar Lasma.
"Ketika ada kerusakan sebenarnya daya tampung dan daya dukung lingkungannya akan berubah," lanjut dia.
Berikutnya terkait pasal pidana yang terus digunakan untuk mengkriminalisasi warga menolak kegiatan pertambangan.
Baca juga: Uji Materi UU Minerba yang Diajukan Pemprov Babel Ditolak MK, Ini Alasannya
Terakhir tentang pasal yang mengatur tentang jaminan otomatis kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Di isini problem karena tidak ada proses evaluasi dan itu negara justru memberikan jaminan supaya PKB2B ini lanjut tapi dalam bentuk IUPK," ungkapnya.
Oleh karena itu, dalam petitum Koalisi Masyarakat Sipil meminta Mahkamah untuk menyatakan pasal yang diajukan permohonan uji materi bertentangan dengan UU Dasar 1945 baik secara bersyarat ataupun tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.